Advertisement
Soal Boleh Tidaknya Salat Id Berjemaah di Lapangan, Ini Penjelasan Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Salat Idulfitri di lapangan di Sleman dibolehkan asal hanya diikuti warga sekampung. Jika kampung tersebut masuk dalam kawasan zona merah, maka Solat Idulfitri cukup di rumah saja.
Selain ketentuan tersebut, Pemkab Sleman juga melarang adanya kegiatan takbir keliling (tarling). Takbir perayaan Idulfitri cukup digelar di masjid/musola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika tarling tetap digelar maka hal itu akan mengundang kerumunan orang.
Advertisement
"Jadi takbiran di masjid di musolla tidak ada larangan dengan prokes, kalau takbir keliling yang tidak boleh dilakukan," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya, Rabu (5/5/2021).
Tidak hanya itu, tahun ini Solat Idulfitri yang biasanya Pemkab gelar di Lapangan Denggung ditiadakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Tujuannya, agar pandemi tak ada klaster baru lagi di Sleman. "Di lapangan Denggung tidak ada solat Idulfitri berjemaah. Sudah ada yang mengajukan tapi kami tiadakan. Ini karena lapangan itu bisa mendatangkan jemaah dari mana-mana dan berpotensi penyebaran Covid-19," katanya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu
Meski begitu, Pemkab tidak melarang masyarakat menggelar salat Idulfitri di lapangan kampung. Dengan syarat, pesertanya masih dalam satu kampung. Dia berharap agar masyarakat juga terlibat aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kalau Solat Idulfitri digelar di lapangan kampung seperti lapangan voli yang ada di kampung itu dan yang datang hanya warga di sana, silahkan, asal tetap sesuai dengan prokes," katanya.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo tetap menganjurkan pelaksanaan Solat Idulfitri digelar di rumah saja. Jika tetap dilaksanakan di lapangan atau masjid, kata Joko, pelaksanaan Solat Idulfitri pesertanya tidak berasal dari luar kampung.
"Dengan syarat, wilayah tersebut tidak masuk RT zona merah atau oranye. Kalau masuk zona merah atau oranye, maka ada pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau sudah zona merah, Solat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement