Advertisement
Soal Boleh Tidaknya Salat Id Berjemaah di Lapangan, Ini Penjelasan Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Salat Idulfitri di lapangan di Sleman dibolehkan asal hanya diikuti warga sekampung. Jika kampung tersebut masuk dalam kawasan zona merah, maka Solat Idulfitri cukup di rumah saja.
Selain ketentuan tersebut, Pemkab Sleman juga melarang adanya kegiatan takbir keliling (tarling). Takbir perayaan Idulfitri cukup digelar di masjid/musola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika tarling tetap digelar maka hal itu akan mengundang kerumunan orang.
Advertisement
"Jadi takbiran di masjid di musolla tidak ada larangan dengan prokes, kalau takbir keliling yang tidak boleh dilakukan," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya, Rabu (5/5/2021).
Tidak hanya itu, tahun ini Solat Idulfitri yang biasanya Pemkab gelar di Lapangan Denggung ditiadakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Tujuannya, agar pandemi tak ada klaster baru lagi di Sleman. "Di lapangan Denggung tidak ada solat Idulfitri berjemaah. Sudah ada yang mengajukan tapi kami tiadakan. Ini karena lapangan itu bisa mendatangkan jemaah dari mana-mana dan berpotensi penyebaran Covid-19," katanya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu
Meski begitu, Pemkab tidak melarang masyarakat menggelar salat Idulfitri di lapangan kampung. Dengan syarat, pesertanya masih dalam satu kampung. Dia berharap agar masyarakat juga terlibat aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kalau Solat Idulfitri digelar di lapangan kampung seperti lapangan voli yang ada di kampung itu dan yang datang hanya warga di sana, silahkan, asal tetap sesuai dengan prokes," katanya.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo tetap menganjurkan pelaksanaan Solat Idulfitri digelar di rumah saja. Jika tetap dilaksanakan di lapangan atau masjid, kata Joko, pelaksanaan Solat Idulfitri pesertanya tidak berasal dari luar kampung.
"Dengan syarat, wilayah tersebut tidak masuk RT zona merah atau oranye. Kalau masuk zona merah atau oranye, maka ada pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau sudah zona merah, Solat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement