Advertisement

Antar Kabupaten Bisa Dilalui dengan Jalan Kaki, Pemda DIY Sulit Larang Mudik Lokal

Ujang Hasanudin
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Antar Kabupaten Bisa Dilalui dengan Jalan Kaki, Pemda DIY Sulit Larang Mudik Lokal Sejumlah petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan di Pospam Tempel, Kamis (6/5/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kesulitan menerapkan aturan larangan mudik lokal.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sampai saat ini belum menerima regulasi larangan mudik lokal secara tertulis dari Pemerintah Pusat atau dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional. Dia hanya baru mengetahui larangan tersebut dari media. Namun Baskara Aji mengaku kesulitan menerapkan aturan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Gibran Izinkan Mudik Lokal

“Bagimana kita membatasi orang dari Bantul ke Kota? Jalane ana pira? [jalannya saja ada berapa], yang jalan kaki saja bisa. Terus terang kalau itu dilaksanakan sulit,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (7/5/2021).

Pemda DIY tidak mungkin menjafa semua pintu masuk dan keluar antarkabupaten karena antarkabupaten dan kota juga hampir tidak ada batasnya. “Kan bukan hanya jalan saja batasnya, lorong-lorong juga ada,” ujar dia.

“Mungkin kalau Kulonprogo kami lebih muda [membatasi], tapi Gunungkidul, Bantul, Sleman, Kota Jogja, enggak bisa dibatasi. Hanya Kulonprogo [yang bisa dibatasi], kecuali dia renang saja begitu. Kalau yang lain tiga kabupaten satu kota rasanya sulit dibatasi,” kata Baskara Aji.

Namun demikian pihaknya akan mencari celah jika regulasi tersebut sudah menjadi keputusan. Jika regulasi tersebut bentuknya imbauan, Gubernur DIY, kata Baskara Aji, kemungkinan akan mengeluarkan kebijakan lanjutan. Namun jika dalam bentuk larangan akan dilaksanakan semaksimal mungkin.

BACA JUGA: Cek Fakta: Benarkah Gubernur DIY Mengecam Jokowi soal Larangan Mudik?

“Kalau itu memang keharusan kami akan sampaikan ke lurah, RT/RW untuk membatasi supaya pada saat keluar dari RT/RW sudah ada rambu rambu karena tidak boleh keluar,” ucap Baskara Aji.

Pemerintah Pusat resmi melarang semua jenis mudik selama masa larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi daerah aglomerasi, termasuk DIY yang sebelumnya sempat diizinkan untuk menerapkan mudik lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement