Pemda DIY Wacanakan Insetif bagi Pengusaha Jasa Transportasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mewacanakan memberikan insentif bagi pengusaha jasa transportasi karena sangat terpengaruh larangan mudik lebaran. Bentuk insentifnya bisa dalam bentuk peniadaan sanksi bagi keterlambatan membayar pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pengusaha jasa ransportasi adalah perusahaan yang paling menderita saat ini karena ada larangan mudik.
Advertisement
BACA JUGA: Pemda DIY Akui Ada Pemudik yang Lolos karena Memanfaatkan Kelengahan Petugas
Insentif atau relaksasi bisa dalam bentuk langsung atau penundaan pajak. “Insentifnya menunda atau tidak memberikan sanksi yang terlambat membayar pajak, kalau itu enggak perlu ada dana nanti hanya pendapatan kami [pendapatan asli daerah] berkurang,” kata Baskara Aji, Sabtu (8/5/2021).
Baskara Aji mengatakan insentif bagi pekerja transportasi masih perlu dibahas dengan DPRD DIY. Saat ini, kata dia, belum ada pos anggaran insentif bagi pekerja transportasi dalam APBD 2021.
Menurut dia, pekerja trasportasi pernah mendapat bantuan langsung tunai atau bantuan sosial karena bagian dari yang terdampak pandemi saat tahun lalu. Namun sumber dananya dari APBN. “Tapi coba nanti kami perdalam dengan teman-teman yang mengelola APBN [apakah mungkin insentif bagi pekerja transportasi],” ucap Baskara Aji.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) ini mengatakan insentif bisa diambilkan juga dari dana tidak terduga (DTT) untuk penanganan Covid-19. Namun DTT yang ada saat ini masih diperioritaskan untuk vaksinasi Covid-19 yang belum selesai.
Relaksanasi peniadaan sanksi bagi pengusaha jasa transportasi yang terlambat membayar pajak juga sudah dilakukan saat 2020 lalu. “Relaksasi bagi pengusahanya tapi pegawainya dulu dapat bansos,” ujar Baskara Aji.
BACA JUGA: Candi Borobudur Tutup 8-17 Mei 2021 karena Magelang Zona Oranye
Ketua Organda DIY V. Hantoro mengatakan yang diharapkan oleh pengusaha jasa ransportasi publik saat ini bukan penundaan membayar pajak tapi penghapusan pajak. “Kalau menunda kan masih tetap bayar pajak penuh. Seharusnya kan penghapusan pajak bagi kendaraan berpelat kuning yang berizin,” kata dia.
Sebab, kata dia, semua kendaraan mati suri selama larangan mudik lebaran tahun ini. Wacana menjalankan beberapa kendaraan dengan stiker khusus juga tidak efektif karena masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan yang berbeda.
Selain itu pihaknya juga mengharapkan ada semacam insentif atau bantuan sosial bagi awak transportasi. Hantoro memastikan sejak awal pandemi sampai saat ini tidak ada bantuan langsung tunai atau bantuan sosial bagi pekerja jasa transportasi atau awak bus. “Kalau ada mungkin secara personal, tidak melalui organda,” ujar Hantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement