Advertisement
Dalam 2 Hari, 500 Kendaraan Pemudik yang Melewati Sleman Terpaksa Putar Balik
Sejumlah kendaraan diminta putar balik karena tak penuhi persyaratan perjalanan di masa larangan mudik, di Pospam Tempel, Jumat (7/5/2021)-Harian Jogja - Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Aparat telah menghentikan sekitar 500 kendaraan yang ingin mudik melintasi wilayah DIY selama dua hari berlakunya larangan mudik Lebaran tahun ini.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Sleman, selama dua hari operasi tercatat ribuan kendaraan yang diperiksa, ratusan di antaranya disuruh putar balik. Jumlahnya mencapai sekitar 500 kendaraan yang diminta putar balik.
Advertisement
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana mengatakan penyekatan kendaraan pemudik di jalur-jalur utama cukup membuahkan hasil. Ratusan kendaraan yang terindikasi pemudik berhasil dihalau masuk wilayah Sleman. Meskipun begitu, beberapa jalur alternatif masih saja bisa ditembus mobil-mobil plat luar daerah.
BACA JUGA: Ini yang Terjadi Jika Kamu Tidak Update Kebijakan Baru WhatsApp
Dikatakannya selain di jalur utama baik di Tempel maupun Prambanan, Dishub Sleman juga melakukan pemantauan di sejumlah jalur tikus yang diindikasi dilewati kendaraan pemudik. Meski sudah dilakukan patroli, katanya, jalur alternatif masih terlihat sepi dibandingkan jalur utama.
"Ya kendaraan yang melewati jalur alternatif cenderung sepi. Kalaupun ada kendaraan yang lewat kebanyakan plat AB, AD dan AA," katanya, Sabtu (9/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- Motor Hantam Bus di Simpang Kotagede, Pengendara Tewas
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








