Debut di Maguwoharjo, Hiromu Tanaka Janji Balas Dukungan Suporter PSS
Hiromu Tanaka takjub atmosfer Maguwoharjo saat debut kandang PSS dan bertekad membalas loyalitas suporter dengan kemenangan.
GKR Hemas mengunjungi lokasi penambangan pasir di muara Sungai Opak pada Senin (19/4/2021)-Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL - Hampir sepekan aktivitas penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak berhenti. Situasi lebaran dan keluarnya surat edaran dari Gubernur DIY ditengarai membuat aktivitas tambang berhenti.
Surat Edaran Gubernur DIY No. 545/9362 tentang Larangan Penambangan Pasir Ilegal resmi ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji atas nama Gubernur DIY pada Senin 10 Mei 2021. Dalam surat itu aktivitas penambangan pasir di wilayah sepanjang Sungai Opak Kapanewon Kretek yang berada di atas tanah Sultan Ground milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dihentikan.
BACA JUGA : Penambangan Pasir di Sungai Opak Bantul Terus Terjadi
Dalam surat edaran juga disebutkan apabila penambangan pasir tanpa izin masih dilakukan, maka akan dilakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Keluarnya SE tersebut disambut baik Koordinator Tolak Tambang Pasir, Setyo. Menurut Setyo, penambangan pasir di wilayah pesisir selatan bisa berdampak buruk bagi lingkungan, salah satunya Hutan Mangrove Baros dan kawasan pertanian warga.
"Kalau dari surat edaran itu ya kita nyicil ayem lah. Artinya satu apresiasi surat edaran itu sudah diterbitkan," ujarnya Minggu (16/5/2021).
"Alhamdulillah secara substansi legal formal administrasi itu sudah tertuang dalam surat edaran itu. Tinggal yang ditembusin surat edaran itu, bagaimana mengeksekusi di tingkat lapangannya. Baik penegakan atau larangan, pantauan dan sebagainya. Kita kontrol aja di lapangan, misal nanti kalau masih ada ya kita laporkan," imbuhnya.
Menurut pantauan Setyo, sejak dikeluarkan surat edaran aktivitas penambangan berhenti. Namun pihaknya kurang tahu pasti, apakah tidak adanya aktivitas tambang murni karena adanya surat edaran atau karena libur lebaran.
BACA JUGA : Tambang Ilegal di Muara Opak Berhenti, Muncul Lagi
"Ya artinya kita masih pantau, ini kan masih berhubungan dengan baru acara lebaran. Tapi nanti kalau Minggu atau Senin depan kita lihat dulu kondisi lapangan ada yang turun atau tidak," ujarnya.
"Biasanya kalau yang sudah-sudah lebaran aktivitas penambangan memang berhenti karena urusan sosial atau keagamaan. Nanti pada waktu aktivitas kembali normal bisa dilakukan penambangan kembali," tambahnya.
Prasangka Setyo bukan tanpa dasar. Masih bersandarnya perahu-perahu tambang membuat potensi penambangan kembali dinilai Setyo masih bisa terjadi. Terlebih jalur angkut truk pengangkut pasir juga masih terbuka dan tidak diisolasi. "Masih berpotensi menambang, karena sarana dukungnya masih ada di sungai," katanya
Sebelumnya Lurah Tirtohargo, Sugiyamto menyampaikan bila penambangan pasir secara ilegal dapat dikenai hukuman kurungan lima tahun dan denda Rp100 miliar. Hal itu menurut Sugiyamto harusnya membuat penambang takut melakukan aktivitas tambang ilegal.
Ditambahkan Sugiyamto, sejumlah OPD sebelumnya telah melakukan rapat terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Opak. Rencananya dalam waktu dekat tindakan tegas akan segera dilakukan.
"Mungkin setelah lebaran dilakukan pengetatan operasi itu. Pertama penyuluhan, terus menyadarkan. Kalau sudah peringatan satu dua kali masih menjalankan ya ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hiromu Tanaka takjub atmosfer Maguwoharjo saat debut kandang PSS dan bertekad membalas loyalitas suporter dengan kemenangan.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.