Advertisement
Apresiasi Terbitnya SE Gubernur DIY, Warga Minta Ada Penindakan Terhadap Penambang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Hampir sepekan aktivitas penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak berhenti. Situasi lebaran dan keluarnya surat edaran dari Gubernur DIY ditengarai membuat aktivitas tambang berhenti.
Advertisement
Surat Edaran Gubernur DIY No. 545/9362 tentang Larangan Penambangan Pasir Ilegal resmi ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji atas nama Gubernur DIY pada Senin 10 Mei 2021. Dalam surat itu aktivitas penambangan pasir di wilayah sepanjang Sungai Opak Kapanewon Kretek yang berada di atas tanah Sultan Ground milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dihentikan.
BACA JUGA : Penambangan Pasir di Sungai Opak Bantul Terus Terjadi
Dalam surat edaran juga disebutkan apabila penambangan pasir tanpa izin masih dilakukan, maka akan dilakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Keluarnya SE tersebut disambut baik Koordinator Tolak Tambang Pasir, Setyo. Menurut Setyo, penambangan pasir di wilayah pesisir selatan bisa berdampak buruk bagi lingkungan, salah satunya Hutan Mangrove Baros dan kawasan pertanian warga.
"Kalau dari surat edaran itu ya kita nyicil ayem lah. Artinya satu apresiasi surat edaran itu sudah diterbitkan," ujarnya Minggu (16/5/2021).
"Alhamdulillah secara substansi legal formal administrasi itu sudah tertuang dalam surat edaran itu. Tinggal yang ditembusin surat edaran itu, bagaimana mengeksekusi di tingkat lapangannya. Baik penegakan atau larangan, pantauan dan sebagainya. Kita kontrol aja di lapangan, misal nanti kalau masih ada ya kita laporkan," imbuhnya.
Menurut pantauan Setyo, sejak dikeluarkan surat edaran aktivitas penambangan berhenti. Namun pihaknya kurang tahu pasti, apakah tidak adanya aktivitas tambang murni karena adanya surat edaran atau karena libur lebaran.
BACA JUGA : Tambang Ilegal di Muara Opak Berhenti, Muncul Lagi
"Ya artinya kita masih pantau, ini kan masih berhubungan dengan baru acara lebaran. Tapi nanti kalau Minggu atau Senin depan kita lihat dulu kondisi lapangan ada yang turun atau tidak," ujarnya.
"Biasanya kalau yang sudah-sudah lebaran aktivitas penambangan memang berhenti karena urusan sosial atau keagamaan. Nanti pada waktu aktivitas kembali normal bisa dilakukan penambangan kembali," tambahnya.
Prasangka Setyo bukan tanpa dasar. Masih bersandarnya perahu-perahu tambang membuat potensi penambangan kembali dinilai Setyo masih bisa terjadi. Terlebih jalur angkut truk pengangkut pasir juga masih terbuka dan tidak diisolasi. "Masih berpotensi menambang, karena sarana dukungnya masih ada di sungai," katanya
Sebelumnya Lurah Tirtohargo, Sugiyamto menyampaikan bila penambangan pasir secara ilegal dapat dikenai hukuman kurungan lima tahun dan denda Rp100 miliar. Hal itu menurut Sugiyamto harusnya membuat penambang takut melakukan aktivitas tambang ilegal.
Ditambahkan Sugiyamto, sejumlah OPD sebelumnya telah melakukan rapat terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Opak. Rencananya dalam waktu dekat tindakan tegas akan segera dilakukan.
"Mungkin setelah lebaran dilakukan pengetatan operasi itu. Pertama penyuluhan, terus menyadarkan. Kalau sudah peringatan satu dua kali masih menjalankan ya ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement