Advertisement
Atasi Blank Spot, Bantul Permudah Pendirian Tower Seluler

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaran Menara Telekomunikasi (Tower) Bersama.
Dalam raperda yang kini tengah dibahas antara Pemkab dengan DPRD setempat ada kesepakatan untuk mempermudah pendirian tower.
Advertisement
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan kemudahan mendirikan tower bersama diambil sebagai upaya mengatasi persoalan blank spot di wilayahnya. Sebab, sampai kini ada tiga kapanewon yang masih mengalami blank spot, yakni Pajangan, Dlingo dan Imogiri.
Baca juga: Tak Hanya Pemerintahan, Kantor Non-pemerintahan di Sleman Kumandangkan Indonesia Raya Setiap Hari
"Untuk itu akan ada kemudahan bagi investor yang akan mendirikan tower. Semua akan tertuang dalam raperda yang saat ini dibahas," katanya, Jumat (21/5/2021).
Kemudahan kepada investor ini, lanjut Fenty meliputi persetujuan warga untuk pendirian tower. Investor tak wajib mendapatkan persetujuan 100 persen dari warga, cukup sebanyak 80 persen untuk pendirian tower. Kemudahan lain, tidak ada biaya bongkar. "Tentunya semua telah disesuaikan dengan tata ruang," jelasnya.
Fenty menyadari, kemudahan dalam pendirian tower harus dilakukan. Sebab, persoalan blank spot dan pemerataan jaringan tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh Pemkab. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya kemudahan dalam hal pendirian tower akan membantu Pemkab dalam mengatasi persoalan telekomunikasi dan jaringan internet di wilayahnya.
Baca juga: Kapolresta Jogja Khawatir Timbul Klaster Covid-19 di Demo Bela Palestina
"Harapannya, nanti akses jaringannya bisa merata dan dirasakan seluruh warga Bantul," ucapnya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Menara Telekomunikasi Bersama, Dwi Kristyanto membenarkan jika ada kesepakatan untuk mempermudah pendirian tower. Selain memertimbangkan tiga kapanewon yang masih blank spot, kemudahan pendirian juga didasarkan kepada kearifan lokal.
Meski mempermudah pendirian tower, politisi PDI P ini menegaskan jika ada syarat tambahan yang harus dimiliki investor saat pendirian tower. Investor tidak hanya harus mengantongi persetujuan 80 persen warga, tapi harus punya surat layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
"Semua demi keamanan dan kelayakan. Jangan sampai keberadaan tower membahayakan warga sekitar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement