Advertisement
Atasi Blank Spot, Bantul Permudah Pendirian Tower Seluler

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaran Menara Telekomunikasi (Tower) Bersama.
Dalam raperda yang kini tengah dibahas antara Pemkab dengan DPRD setempat ada kesepakatan untuk mempermudah pendirian tower.
Advertisement
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan kemudahan mendirikan tower bersama diambil sebagai upaya mengatasi persoalan blank spot di wilayahnya. Sebab, sampai kini ada tiga kapanewon yang masih mengalami blank spot, yakni Pajangan, Dlingo dan Imogiri.
Baca juga: Tak Hanya Pemerintahan, Kantor Non-pemerintahan di Sleman Kumandangkan Indonesia Raya Setiap Hari
"Untuk itu akan ada kemudahan bagi investor yang akan mendirikan tower. Semua akan tertuang dalam raperda yang saat ini dibahas," katanya, Jumat (21/5/2021).
Kemudahan kepada investor ini, lanjut Fenty meliputi persetujuan warga untuk pendirian tower. Investor tak wajib mendapatkan persetujuan 100 persen dari warga, cukup sebanyak 80 persen untuk pendirian tower. Kemudahan lain, tidak ada biaya bongkar. "Tentunya semua telah disesuaikan dengan tata ruang," jelasnya.
Fenty menyadari, kemudahan dalam pendirian tower harus dilakukan. Sebab, persoalan blank spot dan pemerataan jaringan tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh Pemkab. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya kemudahan dalam hal pendirian tower akan membantu Pemkab dalam mengatasi persoalan telekomunikasi dan jaringan internet di wilayahnya.
Baca juga: Kapolresta Jogja Khawatir Timbul Klaster Covid-19 di Demo Bela Palestina
"Harapannya, nanti akses jaringannya bisa merata dan dirasakan seluruh warga Bantul," ucapnya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Menara Telekomunikasi Bersama, Dwi Kristyanto membenarkan jika ada kesepakatan untuk mempermudah pendirian tower. Selain memertimbangkan tiga kapanewon yang masih blank spot, kemudahan pendirian juga didasarkan kepada kearifan lokal.
Meski mempermudah pendirian tower, politisi PDI P ini menegaskan jika ada syarat tambahan yang harus dimiliki investor saat pendirian tower. Investor tidak hanya harus mengantongi persetujuan 80 persen warga, tapi harus punya surat layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
"Semua demi keamanan dan kelayakan. Jangan sampai keberadaan tower membahayakan warga sekitar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
- Liburan Sekolah, Okupansi Hotel di Bantul Tembus 80 Persen
- Berkolaborasi dengan Berbagai Instansi, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siap Hadirkan Promo Libur Sekolah yang Tak Terlupakan
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, Kunjungan Wisatawan ke Sleman Tembus 75.645 Orang
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement