Sejumlah Pengusaha di DIY Mendaftar Vaksin Gotong Royong
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pengusaha di DIY telah mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti program vaksin gotong royong.
“Vaksin gotong royong beberapa sudah mendaftar [pengusaha]. Bisa memahami juga mendatangkan dan mendapatkan butuh waktu. Vaksin dari pemerintah saat ini cukup banyak juga yang sudah datang,” ucap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi, Minggu (23/5/2021).
Advertisement
BACA JUGA : 7.500 Dosis AstraZeneca Siap Digunakan untuk Vaksinasi Massal di DIY
Masih terbatasnya vaksin gotong royong juga, menurutnya memang semua belum mendapatkan. Saat ini menurut GKR Mangkubumi, memang sedang berkejaran dengan waktu untuk vaksinasi. Selain vaksinasi menjaga kesehatan, dengan protokol kesehatan yang ada harus terus dijalankan.
“Kalau yang sudah mendaftar [vaksin gotong royong] dan mendapat jatah ya manga [silahkan]. Vaksin dari Pemerintah masih banyak juga yang dapat diakses. Utama terpenting menjaga diri agar tetap sehat,” ucapnya.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY yang juga Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengatakan dengan adanya vaksin gotong royong, pada prinsipnya akan membantu mempercepat proses vaksinasi. “Berarti juga akan mempercepat pemulihan ekonomi,” ucap Susilo.
Susilo mengatakan pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang harus dilakukan pengusaha, prinsip berusaha tetap bertahan dan beroperasi jika memungkinkan. Bagi yang mampu bertahan, terus beroperasi dengan melihat peluang sekecil apapun. “Disamping tetap beroperasi dengan menerapkan efisiensi dengan benar,” ujarnya.
BACA JUGA : Usia di Atas 50 Tahun Mulai Diberi Vaksin, Ini Cara Daftarnya
Aturan vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan pada pasal 1 ayat 4 bahwa vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/ karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/ badan usaha.
Disebutkan juga pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement