Advertisement

Ada 39 Aduan THR Tak Terbayarkan di Sleman

Lugas Subarkah
Jum'at, 28 Mei 2021 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Ada 39 Aduan THR Tak Terbayarkan di Sleman Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan pekerja mengadukan perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 aduan tak terselesaikan alias perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan dari catatan Posko Pengaduan THR Disnaker Sleman yang dibuka dari awal Ramadan hingga saat ini, per Kamis (27/5/2021) terdapat setidaknya 52 aduan masuk dari 21 perusahaan berbagai jenis yang berlokasi di Sleman.

Advertisement

Pengaduan terkait THR tidak hanya masuk sebelum hari raya Idul Fitri, tapi juga beberapa hari setelahnya. “Dari 52 aduan yang masuk, 13 aduan sudah selesai terbayarkan. Sisanya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Perangko Geopark Gunungsewu Promosikan Wisata Gunungkidul

Kendati cukup banyak aduan, ia melihat tidak semua aduan disebabkan perusahaan tidak membayar THR, melainkan ada juga yang disebabkan kekhawatiran pekerja, namun pada waktunya tiba perusahaan ternyata tetap membayar THR sesuai ketentuan. “Jadi sifatnya hanya konsultasi,” katanya.

Adapun aduan yang tidak terselesaikan, kasusnya dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus sanksi. Sanksi berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi juga dipastikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan kasus yang dilimpahkan ke Pengawas ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA

“Sanksi yang diberikan tentu sesuai Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan] No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan selain mengenakan denda, juga memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada Gubernur, Bupati atau Walikota,” ujarnya.

Berdasarkan Permenaker tersebut, Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Pengusaha yang terbukti lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement