Advertisement
Ada 39 Aduan THR Tak Terbayarkan di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan pekerja mengadukan perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 aduan tak terselesaikan alias perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan dari catatan Posko Pengaduan THR Disnaker Sleman yang dibuka dari awal Ramadan hingga saat ini, per Kamis (27/5/2021) terdapat setidaknya 52 aduan masuk dari 21 perusahaan berbagai jenis yang berlokasi di Sleman.
Advertisement
Pengaduan terkait THR tidak hanya masuk sebelum hari raya Idul Fitri, tapi juga beberapa hari setelahnya. “Dari 52 aduan yang masuk, 13 aduan sudah selesai terbayarkan. Sisanya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Perangko Geopark Gunungsewu Promosikan Wisata Gunungkidul
Kendati cukup banyak aduan, ia melihat tidak semua aduan disebabkan perusahaan tidak membayar THR, melainkan ada juga yang disebabkan kekhawatiran pekerja, namun pada waktunya tiba perusahaan ternyata tetap membayar THR sesuai ketentuan. “Jadi sifatnya hanya konsultasi,” katanya.
Adapun aduan yang tidak terselesaikan, kasusnya dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus sanksi. Sanksi berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi juga dipastikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan kasus yang dilimpahkan ke Pengawas ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA
“Sanksi yang diberikan tentu sesuai Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan] No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan selain mengenakan denda, juga memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada Gubernur, Bupati atau Walikota,” ujarnya.
Berdasarkan Permenaker tersebut, Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Pengusaha yang terbukti lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement