Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan pekerja mengadukan perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 aduan tak terselesaikan alias perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan dari catatan Posko Pengaduan THR Disnaker Sleman yang dibuka dari awal Ramadan hingga saat ini, per Kamis (27/5/2021) terdapat setidaknya 52 aduan masuk dari 21 perusahaan berbagai jenis yang berlokasi di Sleman.
Pengaduan terkait THR tidak hanya masuk sebelum hari raya Idul Fitri, tapi juga beberapa hari setelahnya. “Dari 52 aduan yang masuk, 13 aduan sudah selesai terbayarkan. Sisanya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Perangko Geopark Gunungsewu Promosikan Wisata Gunungkidul
Kendati cukup banyak aduan, ia melihat tidak semua aduan disebabkan perusahaan tidak membayar THR, melainkan ada juga yang disebabkan kekhawatiran pekerja, namun pada waktunya tiba perusahaan ternyata tetap membayar THR sesuai ketentuan. “Jadi sifatnya hanya konsultasi,” katanya.
Adapun aduan yang tidak terselesaikan, kasusnya dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus sanksi. Sanksi berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi juga dipastikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan kasus yang dilimpahkan ke Pengawas ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA
“Sanksi yang diberikan tentu sesuai Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan] No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan selain mengenakan denda, juga memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada Gubernur, Bupati atau Walikota,” ujarnya.
Berdasarkan Permenaker tersebut, Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Pengusaha yang terbukti lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
SpaceX meluncurkan 29 satelit Starlink baru sehingga total satelit aktif melampaui 10.400 unit untuk memperluas layanan internet global.
Ombudsman RI mendorong sistem terpadu antarkementerian untuk pengawasan TKA dan pencegahan TPPO agar pengawasan lebih efektif.
Tribute to Erros Djarot di Java Jazz Festival 2026 menghadirkan musisi lintas generasi yang membawakan karya-karya legendaris sang maestro.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil nafar tsani mulai bergerak dari Mina ke Makkah setelah menyelesaikan lontar jumrah pada hari Tasyrik ketiga.
Kanker kolorektal dapat dicegah dengan pola hidup sehat, konsumsi sayur dan buah, serta skrining dini melalui program Cek Kesehatan Gratis.