Advertisement
Ada 39 Aduan THR Tak Terbayarkan di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan pekerja mengadukan perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 aduan tak terselesaikan alias perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan dari catatan Posko Pengaduan THR Disnaker Sleman yang dibuka dari awal Ramadan hingga saat ini, per Kamis (27/5/2021) terdapat setidaknya 52 aduan masuk dari 21 perusahaan berbagai jenis yang berlokasi di Sleman.
Advertisement
Pengaduan terkait THR tidak hanya masuk sebelum hari raya Idul Fitri, tapi juga beberapa hari setelahnya. “Dari 52 aduan yang masuk, 13 aduan sudah selesai terbayarkan. Sisanya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Perangko Geopark Gunungsewu Promosikan Wisata Gunungkidul
Kendati cukup banyak aduan, ia melihat tidak semua aduan disebabkan perusahaan tidak membayar THR, melainkan ada juga yang disebabkan kekhawatiran pekerja, namun pada waktunya tiba perusahaan ternyata tetap membayar THR sesuai ketentuan. “Jadi sifatnya hanya konsultasi,” katanya.
Adapun aduan yang tidak terselesaikan, kasusnya dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus sanksi. Sanksi berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi juga dipastikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan kasus yang dilimpahkan ke Pengawas ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA
“Sanksi yang diberikan tentu sesuai Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan] No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan selain mengenakan denda, juga memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada Gubernur, Bupati atau Walikota,” ujarnya.
Berdasarkan Permenaker tersebut, Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Pengusaha yang terbukti lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Zulhas Sebut Kenaikan Harga Gabah Berlaku Mulai 15 Januari 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Produksi Budi Daya Perikanan di Sleman Capai 50.000 Ton Lebih Selama 2024
- Harga Cabai Kian Melejit di Awal Tahun 2025, Tembus Rp76.000 per Kilogram
- Diserang Tikus, 26 Hektare Sawah di Sleman Alami Puso
- Punya Panjang Total 9 Km, Proyek Jalan Prambanan-Gayamharjo Ditarget Rampung 2027
- Diakui Dunia, Perayaan Tahun Baru di Candi Prambanan Jadi Salah Satu World Top New Years Eve
Advertisement
Advertisement