Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinsial M,51, meninggal dunia pada Jumat (28/5). Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, tersangka M merupakan tahanan Polsek Purwosari yang dititipkan di ruang tahanan polres. Menurut dia, kronologi meninggalnya pelaku bermula pada saat ia mengeluhkan sesak nafas pada Jumat siang.
Petugas jaga tahanan langsung memanggilkan tim medis dari polres. Setelah diperiksa, pelaku pun dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Namun, setelah beberapa jam dirawat M dinyatakan meninggal dunia. “Yang bersangkutan punya riwayat penyakit paru-paru,” kata Suryanto kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Usai meninggal pihak kepolisian pun menghubungi keluarga di Bantul. Suryanto mengungkapkan, keluarga menerima kejadian tersebut dan langsung menguburkannya. “Hasil pemeriksaan medis, kematian juga bukan disebabkan karena tertular virus corona,” ungkapnya.
Disinggung berkaitan dengan kasus yang disangkakan pada M, Suryanto memastikan bahwa proses hukum tidak dilanjutkan. Sesuai dengan peraturan apabila tersangka meninggal dunia maka kasus otomatis dihentikan. “Kalau rekannya yang sama-sama tersangka kasusnya tetap lanjut. Sedangkan untuk M prosesnya dihentikan,” katanya.
Untuk diketahui M merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor sebanyak 12 unit di wilayah Bantul dan Gunungkidul. Didalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri karena bekerjasama dengan S, warga asal Kapanewon Tanjungsari. Keduanya ditangkap pada 20 Mei lalu.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersanga S bertindak sebagai eksekuotar sedangkan M bertugas untuk mengamati situasi dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara. “Aksinya kurang dari satu bulan dan ada 12 sepeda motor yang berhasil dicuri,” katanya.
Mulyono menambahkan, hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, keduanya juga pernah terlibat kasus penggelapan hingga tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Untuk motor yang dicuri dijual sehargaRp1,5-2,5 juta. Untuk sasarannya banyak dilakukan di pinggir jalan saat pemilik kendaraan sedang beraktivitas di sawah atau mencari pakan ternak di hutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.