Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia saat Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinsial M,51, meninggal dunia pada Jumat (28/5). Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, tersangka M merupakan tahanan Polsek Purwosari yang dititipkan di ruang tahanan polres. Menurut dia, kronologi meninggalnya pelaku bermula pada saat ia mengeluhkan sesak nafas pada Jumat siang.
Advertisement
Petugas jaga tahanan langsung memanggilkan tim medis dari polres. Setelah diperiksa, pelaku pun dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Namun, setelah beberapa jam dirawat M dinyatakan meninggal dunia. “Yang bersangkutan punya riwayat penyakit paru-paru,” kata Suryanto kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Usai meninggal pihak kepolisian pun menghubungi keluarga di Bantul. Suryanto mengungkapkan, keluarga menerima kejadian tersebut dan langsung menguburkannya. “Hasil pemeriksaan medis, kematian juga bukan disebabkan karena tertular virus corona,” ungkapnya.
Disinggung berkaitan dengan kasus yang disangkakan pada M, Suryanto memastikan bahwa proses hukum tidak dilanjutkan. Sesuai dengan peraturan apabila tersangka meninggal dunia maka kasus otomatis dihentikan. “Kalau rekannya yang sama-sama tersangka kasusnya tetap lanjut. Sedangkan untuk M prosesnya dihentikan,” katanya.
Untuk diketahui M merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor sebanyak 12 unit di wilayah Bantul dan Gunungkidul. Didalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri karena bekerjasama dengan S, warga asal Kapanewon Tanjungsari. Keduanya ditangkap pada 20 Mei lalu.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersanga S bertindak sebagai eksekuotar sedangkan M bertugas untuk mengamati situasi dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara. “Aksinya kurang dari satu bulan dan ada 12 sepeda motor yang berhasil dicuri,” katanya.
Mulyono menambahkan, hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, keduanya juga pernah terlibat kasus penggelapan hingga tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Untuk motor yang dicuri dijual sehargaRp1,5-2,5 juta. Untuk sasarannya banyak dilakukan di pinggir jalan saat pemilik kendaraan sedang beraktivitas di sawah atau mencari pakan ternak di hutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
- Fadli Zon Janji Upayakan Pengembalian Manuskrip Kraton dari Inggris
- Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY
Advertisement
Advertisement