Advertisement

Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia saat Dirawat di Rumah Sakit

David Kurniawan
Minggu, 30 Mei 2021 - 13:57 WIB
Sunartono
Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia saat Dirawat di Rumah Sakit Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinsial M,51, meninggal dunia pada Jumat (28/5). Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, tersangka M merupakan tahanan Polsek Purwosari yang dititipkan di ruang tahanan polres. Menurut dia, kronologi meninggalnya pelaku bermula pada saat ia mengeluhkan sesak nafas pada Jumat siang.

Advertisement

Petugas jaga tahanan langsung memanggilkan tim medis dari polres. Setelah diperiksa, pelaku pun dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Namun, setelah beberapa jam dirawat M dinyatakan meninggal dunia. “Yang bersangkutan punya riwayat penyakit paru-paru,” kata Suryanto kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Usai meninggal pihak kepolisian pun menghubungi keluarga di Bantul. Suryanto mengungkapkan, keluarga menerima kejadian tersebut dan langsung menguburkannya. “Hasil pemeriksaan medis, kematian juga bukan disebabkan karena tertular virus corona,” ungkapnya.

Disinggung berkaitan dengan kasus yang disangkakan pada M, Suryanto memastikan bahwa proses hukum tidak dilanjutkan. Sesuai dengan peraturan apabila tersangka meninggal dunia maka kasus otomatis dihentikan. “Kalau rekannya yang sama-sama tersangka kasusnya tetap lanjut. Sedangkan untuk M prosesnya dihentikan,” katanya.

Untuk diketahui M merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor sebanyak 12 unit di wilayah Bantul dan Gunungkidul. Didalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri karena bekerjasama dengan S, warga asal Kapanewon Tanjungsari. Keduanya ditangkap pada 20 Mei lalu.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersanga S bertindak sebagai eksekuotar sedangkan M bertugas untuk mengamati situasi dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara. “Aksinya kurang dari satu bulan dan ada 12 sepeda motor yang berhasil dicuri,” katanya.

Mulyono menambahkan, hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, keduanya juga pernah terlibat kasus penggelapan hingga tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Untuk motor yang dicuri dijual sehargaRp1,5-2,5 juta. Untuk sasarannya banyak dilakukan di pinggir jalan saat pemilik kendaraan sedang beraktivitas di sawah atau mencari pakan ternak di hutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement