Advertisement
Nuthuk Wisatawan Terjadi di Jogja, Ini Wanti-Wanti Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap kasus nuthuk atau menetapkan tarif kepada wisatawan di luar batas kewajaran tidak terulang karena akan memperburuk citra wisata dan merugikan pelaku pariwisata di DIY.
“Mestinya enggak seperti itu [nuthuk], jangan terulang,” kata Sultan seusai rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (2/5/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Sering Diprotes di Medsos, Wisata DIY Wajib Berbenah
Menurut Sultan daftar, harga makanan maupun tarif parkir di kawasan Malioboro atau tempat wisata lainnya harus jelas diperlihatkan kepada wisatawan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengawasi aturan mencantumkan daftar harga tersebut agar wisatawan mendapat kejelasan.
“Mestinya semua orang mau beli, atau dodolan [jualan] apa, regane pira itu fair [harganya berapa itu transparan], kalau enggak, di mana pun masalah,” ucap Sultan.
“Engko [nanti] retribusi engga jelas, harga engga jelas, pekerjaan seperti itu paling mudah dikorupsi itu masalahnya. Jangan sampai lah.”
Kasus nuthuk wisatawan sempat viral di media sosial seperti yang terjadi di kawasan Malioboro tepatnya di Jalan Perwakilan. Kejadian hampir serupa juga terjadi berupa nuthuk retribusi parkir di Jalan Ahmad Dahlan Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 10 Kalurahan di Gunungkidul Dinyatakan Lunas PBB, Ini Rinciannya
- Dampak Hujan dan Angin Kencang di Sleman, Pohon hingga Bangunan Pagar Roboh
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 9 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 9 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 9 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement