RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Kota Jogja, Jumat (25/12/2020)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewacanakan tarif parkir premium di kawasan Malioboro karena kendaraan yang akan parkir di Malioboro cukup banyak. Aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Yang dekat Malioboro [diberlakukan tarif parkir premium], larang [mahal], makin jauh dari Malioboro murah, tapi keputusan itu harus ada kejelasan biar tidak disalahgunakan,” kata Sultan seusai rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (2/5/2021).
BACA JUGA: Sering Diprotes di Medsos, Wisata DIY Wajib Berbenah
Usulan itu menanggapi beberapa persoalan dalam perparkiran di Malioboro. Terakhir, muncul keluhan dari wisatawan yang ditarik parkir Rp20.000 untuk sepeda motor di sekitar Titik Nol Km. Belakangan diketahui tukang parkir yang mematok tarif mahal itu adalah tukang parkir ilegal di zona larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Jogja Agus Arif Nugroho menyambut baik wacana parkir premium di kawasan Malioboro. Sebab, menurutnya, selama ini tarif parkir di hampir semua tempat wisata sama. Seharusnya, kata dia, tarif parkir di kawasan wisata mencontoh parkir di pusat perbelanjaan, yakni ada tarif parkir biasa, ada yang khusus VIP dan sebagainya.
Namun perbedaan tarif parkir tersebut harus dibarengi dengan pelayanan yang berbeda, “Saya kira apa yang diwacanakan [Sultan terkait tarif parkir premium cukup bagus] perlu ditindaklanjuti,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.