Advertisement

Butuh Kesepahaman Bersama Antar-Instansi Layanan Kesehatan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 04 Juni 2021 - 09:27 WIB
Sunartono
Butuh Kesepahaman Bersama Antar-Instansi Layanan Kesehatan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dibutuhkan kesepahaman bersama antar-instansi layanan kesehatan untuk mengatasi problem layanan kesehatan yang selama ini terjadi agar masyarakat tidak dirugikan. Banyak aduan masyarakat terkait layanan kesehatan karena persyaratannya tidak hanya dari satu intansi, melainkan butuh beberapa intansi, seperti kecelakaan apakah yang menanggung Jasa Raharja atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Kesehatan yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY di Gedung Diklat Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Sardjito, Kamis (3/6/2021). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari BPJS Kesehatan, BPJS Keteagakerjaan, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Perhimpunan Rumah Sakit  Seluruh Indonesia (Persi), serikat buruh, dan masyarakat.

Advertisement

Kasubag Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, menceritakan pernah ada pasien kecelakaan seorang pembantu rumah tangga saat bekerja. Saat sampai di rumah sakit, klaim BPJS kesehatan tidak bisa menanggungnya dengan alasan kecelakaan kerja sehingga harus diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Akhirnya pasien tersebut membayar sendiri gara-gara karena ketentuan ketika dia sebagai kecelakaan saat bekerja anggapannya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan padahal tidak semua pekerja sektor non formal memiliki ketenagakerjaan misal pembantu dan petani,” kata Banu.

Namun setelah dikomunikasikan antar-instansi penjamin layanan kesehatan berikut diceritakan kronologisnya akhirnya klaim BPJS Kesehatan cair. Persoalan yang diceritakan Banu Hermawan merupakan salah satu dari persoalan layanan jaminan dan layanan kesehatan.

Kepala Perwakilan ORI Wilayah DIY, Budhi Masthuri mengatakan banyak persoalan lainnya seperti kepesertaan tiba-tiba dihentikan tanpa ada pemberitahuan. Dalam kasus kecelakaan, kata Budhi, banyak yang tidak mengetahui bahwa kecelakaan tunggal pun sebenarnya bisa diklaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, namun memang membutuhkan laporan polisi.

Menurut Budhi regulasinya memang membuat penyelenggara layanan di tingkat daerah terkadang tidak cukup berani mengambil diskresi. Namun ada beberapa yang berani mengambil diskresi. Namun mengandalkan diskresi terus, kata dia, juga tidak bagus, sehingga perlu melihat kembali regulasinya.

“Sepakat regulasi harus dilihat kembali. Persyaratan laporan kecelakaan ada dimensi pidananya bukan hanya penegakan hukumnya tapi recovery kemanusiaan paling penting, faktanya kecelakaan butuh pertolongan . Jadi memang butuh koordinasi. Selama ini komunikasi kurang, kita beberapa kali ketika kita pertemukan [antarintansi layanan kesehatan] saja selesai sebenarnya,” kata Budhi.

Anggota ORI Pusat, Indraza Marzuki Rais, menambahkan banyak pelayanan publik yang beum tersampaikan sepenuhnya dan sebaliknya bisa juga masyarakat yang belum memahami informasi pelayanan publik tersebut,

“ORI berinidistif melakukan dialog untuk menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi pelayanan publik khususnya bidang kesehatan,” kata Indraza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement