Advertisement
Duh...Pandemi Masih Melanda, Tapi Tak Semua Instansi di DIY Terapkan WFH

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengklaim sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY masih menerapkan dengan sitem 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO) sampai saat ini. Namun demikian Pemda DIY juga mengakui ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ASN-nya seharusnya WFH namun diminta masuk karena beban tugas yang harus diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sebetulnya penerapan aturan WFH-WFO yang paling penting adalah dalam rangka menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan di kantor.
Advertisement
“Kalau ada tugas mendesak kemudian di lokasi [OPD ] itu memungkinkan bisa ada jarak dan tidak ada kerumunan saya kira engga ada masalah [yang WFH jadi WFO],” kata Baskara Aji, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/6/2021). Karena yang WFH maupun WFO pada prinsipnya sama-sama bekerja atau bukan libur.
Menurut Baskara Aji dalam penerapan sistem WFH dan WFO terjadi dua persoalan, yakni bisa menjaga jarak atau menyelesaikan pekerjaan. Keduanya, kata dia, harus bisa berjalan dengan baik, “Silakan saja yang WFH diundang jadi WFO karena harus menyelesaikan tugas mendesak tetapi protokol kesehatannya tetap harus dilakukan,” ujar Baskara Aji.
BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, 6 Kabupaten di Jateng Tutup Objek Wisata
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) ini mengklaim Pemda tetap menyesuaikan dengan aturan WFH-WFO 50:50 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Namun terkadang kebutuhan masing-masing OPD juga berbeda terkait kondisi tempat tugas dan beban tugas. Sehingga terkadang ada yang seharusnya WFH dipanggil untuk WFO karena ada tugas dadakan. Salah satu OPD yang terkadang jadwal WFH harus kekantor dalam waktu-waktu tertentu adalah di Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol.
Kepala Bagian Humas Biro UHP Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, mengatakan intansinya merupakan OPD pelayanan kegiatan pimpinan atau kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemda DIY, sehingga terkadang ASN yang mendapat jatah WFH harus datang ke kantor untuk menyelesaikan tugasnya di kantor atau di lapangan.
“Contohnya Humas ada liputan harus di lapangan, seperti fotografer dan reporter itu tidak bisa dilakukan dari rumah, kecuali kalau untuk ketugasan administrasi masih bisa dilakukan di rumah. Tidak semuanya harus WFO-WFH tapi sebagain besar sesuai ketugasan dilaksasnakan di kantor dan di lapangan,” kata Ditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

GMIE 2045 Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal demi Pasal
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waktu Tempuh Lebih Cepat, Ini Jadwal KA Bandara YIA Xpress
- Jadwal Bus DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 13 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini 13-14 September 2025
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo 13 September 2025
- Cocok untuk Berlibur, Cuaca di Jogja Hari Ini Diprediksi Cerah
Advertisement
Advertisement