Advertisement
Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meningkat, Bupati Keluarkan Instruksi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penambahan klaster dan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sleman terus bertambah. Kondisi ini mendorong Pemkab mengeluarkan Instruksi Pembuatan Shelter di tingkat kalurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.14/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sejak Jumat (11/6/2021). Dasarnya adalah akibat masih tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif dan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sejak awal Juni lalu.
Advertisement
"Kondisi ini membutuhkan perhatian karena terbatasnya shelter atau fasilitas kesehatan darurat Covid-19 di tingkat kabupaten. Maka kami meminta panewu dan lurah menyiapkan shelter di masing-masing kalurahan," kata Kustini, Jumat (11/6/2021).
Shelter di tingkat kalurahan ini, kata Kustini, berfungsi sebagai fasilitas isolasi dan karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif. Dia menyebut, ketersediaan shelter di kalurahan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 756 Peserta Ikuti SKD Politeknik Siber Sandi Negara SSN di Jogja
"Keberadaan shelter bagian yang tak terpisahkan dengan keberadaan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan," katanya.
Pemkab meminta panewu di masing-masing kapanewon untuk mengoordinasi dan memantau penyediaan shelter di masing-masing kalurahan. Pengelolaan shelter di kalurahan ini, lanjut Kustini, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh para pamong, tokoh masyarakat dan warga lainnya.
"Untuk biaya operasionalnya nanti dibebankan ke APBKelurahan. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam operasional shelter ini," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan shelter di tingkat kalurahan hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan (asimtomatik). Warga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah jika bergela ringan dan di rumah tersebut memiliki fasilitas yang memadai untuk isolasi mandiri.
"Misalnya, ada kamar mandi yang berbeda dengan kamar mandi yang digunakan oleh keluarga lain yang tidak terpapar Covid-19. Isolasi mandiri di rumah juga wajib mendapatkan izin dari Ketua RT/RW dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Keberadaan shelter di tingkat kabupaten baik di Asrama Haji maupun Rusunawa Gemawang, kata Evie, dapat digunakan jika shelter di kalurahan tidak mampu menampung pasien yang harus menjalani isolasi. "Kalau yang bergejala sedang sampai berat nanti diisolasi dan ditangani di rumah sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, di Lobi Sleman City Hall
Advertisement
Advertisement