Advertisement

Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meningkat, Bupati Keluarkan Instruksi

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meningkat, Bupati Keluarkan Instruksi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Penambahan klaster dan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sleman terus bertambah. Kondisi ini mendorong Pemkab mengeluarkan Instruksi Pembuatan Shelter di tingkat kalurahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.14/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sejak Jumat (11/6/2021). Dasarnya adalah akibat masih tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif dan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sejak awal Juni lalu.

Advertisement

"Kondisi ini membutuhkan perhatian karena terbatasnya shelter atau fasilitas kesehatan darurat Covid-19 di tingkat kabupaten. Maka kami meminta panewu dan lurah menyiapkan shelter di masing-masing kalurahan," kata Kustini, Jumat (11/6/2021).

Shelter di tingkat kalurahan ini, kata Kustini, berfungsi sebagai fasilitas isolasi dan karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif. Dia menyebut, ketersediaan shelter di kalurahan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: 756 Peserta Ikuti SKD Politeknik Siber Sandi Negara SSN di Jogja

"Keberadaan shelter bagian yang tak terpisahkan dengan keberadaan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan," katanya.

Pemkab meminta panewu di masing-masing kapanewon untuk mengoordinasi dan memantau penyediaan shelter di masing-masing kalurahan. Pengelolaan shelter di kalurahan ini, lanjut Kustini, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh para pamong, tokoh masyarakat dan warga lainnya.

"Untuk biaya operasionalnya nanti dibebankan ke APBKelurahan. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam operasional shelter ini," katanya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan shelter di tingkat kalurahan hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan (asimtomatik). Warga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah jika bergela ringan dan di rumah tersebut memiliki fasilitas yang memadai untuk isolasi mandiri.

"Misalnya, ada kamar mandi yang berbeda dengan kamar mandi yang digunakan oleh keluarga lain yang tidak terpapar Covid-19. Isolasi mandiri di rumah juga wajib mendapatkan izin dari Ketua RT/RW dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Keberadaan shelter di tingkat kabupaten baik di Asrama Haji maupun Rusunawa Gemawang, kata Evie, dapat digunakan jika shelter di kalurahan tidak mampu menampung pasien yang harus menjalani isolasi. "Kalau yang bergejala sedang sampai berat nanti diisolasi dan ditangani di rumah sakit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement