Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Penambahan klaster dan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sleman terus bertambah. Kondisi ini mendorong Pemkab mengeluarkan Instruksi Pembuatan Shelter di tingkat kalurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.14/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sejak Jumat (11/6/2021). Dasarnya adalah akibat masih tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif dan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sejak awal Juni lalu.
"Kondisi ini membutuhkan perhatian karena terbatasnya shelter atau fasilitas kesehatan darurat Covid-19 di tingkat kabupaten. Maka kami meminta panewu dan lurah menyiapkan shelter di masing-masing kalurahan," kata Kustini, Jumat (11/6/2021).
Shelter di tingkat kalurahan ini, kata Kustini, berfungsi sebagai fasilitas isolasi dan karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif. Dia menyebut, ketersediaan shelter di kalurahan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 756 Peserta Ikuti SKD Politeknik Siber Sandi Negara SSN di Jogja
"Keberadaan shelter bagian yang tak terpisahkan dengan keberadaan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan," katanya.
Pemkab meminta panewu di masing-masing kapanewon untuk mengoordinasi dan memantau penyediaan shelter di masing-masing kalurahan. Pengelolaan shelter di kalurahan ini, lanjut Kustini, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh para pamong, tokoh masyarakat dan warga lainnya.
"Untuk biaya operasionalnya nanti dibebankan ke APBKelurahan. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam operasional shelter ini," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan shelter di tingkat kalurahan hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan (asimtomatik). Warga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah jika bergela ringan dan di rumah tersebut memiliki fasilitas yang memadai untuk isolasi mandiri.
"Misalnya, ada kamar mandi yang berbeda dengan kamar mandi yang digunakan oleh keluarga lain yang tidak terpapar Covid-19. Isolasi mandiri di rumah juga wajib mendapatkan izin dari Ketua RT/RW dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Keberadaan shelter di tingkat kabupaten baik di Asrama Haji maupun Rusunawa Gemawang, kata Evie, dapat digunakan jika shelter di kalurahan tidak mampu menampung pasien yang harus menjalani isolasi. "Kalau yang bergejala sedang sampai berat nanti diisolasi dan ditangani di rumah sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ratusan warga Desa Pengkok, Kedawung, Sragen menggelar aksi unjuk rasa akibat listrik sering padam saat Magrib selama sebulan terakhir. Mereka menuntut PLN gant
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 September 2026 melayani 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarifnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 18 September 2026 melayani rute PP dengan tarif Rp12.000. Cek jam keberangkatan dari Malioboro dan Pantai Parangtri
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.