BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Para pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi sosial berupa push up di Jalan Malioboro/Ist-dok Satpol PP DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Petugas TNI, Polisi, dan Satpol PP yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bidang Penegakan Hukum DIY terus menggencarkan razia masker kepada masyarakat dan wisatawan di sejumlah obyek wisata di DIY. Dalam razia yang digelar Minggu (13/6/2021) tersebut ratusan wisatawan terjaring razia masker.
Koordinator Satgas Covid-19 Bidang Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad mengatakan razia masker digelar di lima lokasi yang berbeda, yakni kawasan Malioboro Jogja, Jalan Tamansiswa Jogja, Tlogo Putri Kaliurang Sleman,Taman Rekreasi Anak Kaliurang Sleman, kawasan wisata Baron dan sekitarnya di Gunungkidul, serta Waduk Sermo Kulonprogo.
Hasil operasi di kawasan Malioboro yang terjaring razia sebanyak 54 orang. Dari jumlah tersebut yang ber-KTP DIY sebanyak 26 orang dan KTP luar DIY sebanyak 28 orang. “Jenis pelanggaran tidak memakai masker sembilan orang, memakai masker belum benar 29 orang, dan membawa masker namun tidak dipakai sebanyak 16 orang,” kata Noviar, Senin (14/6/2021).
Di kawasan Kaliurang yang terjaring razia sebanyak tiga orang, dua di antaranya di Tlogo Putri Kaliurang, dan satu orang di Taman Rekreasi Anak Kaliurang. Di Kawasan Waduk Sermo Kulonprogo jumlah pelanggar lima orang karena tidak memakai masker dengan benar dan ada yang tidak memakai masker. Sementara di kawasan Baron dan sekitarnya jumlah pelanggar sebanyak 115 orang. Adapun di Jalan Taman Siswa yang terjading razia sebanyak 47 orang.
Baca juga: Seorang Pedagang di Bantul Demam Seusai Disuntik Vaksin Covid-19
Noviar mengatakan rata-rata pelanggar tidak memakai masker, ada yang membawa masker namun tidak digunakan, namun ada juga yang mengenakan masker akan tetapi tidak benar mengenakannya. Para pelanggar diberikan sanksi sesuai Pergub Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sanksinya berupa sanksi sosial, ada yang disuruh menyapu, ada yang disuruh push up, ada juga yang disuruh menganyikan lagi Indonesia Raya,” kata Noviar. Pihaknya juga memberikan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi lagi pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak membawa masker diberikan masker oleh petugas.
Kepala Satpol PP DIY ini meminta masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke DIY untuk mematuhi protokol kesehatan minimal selalu mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak. Pihaknya akan terus melakukan operasi non yustisi penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.