Advertisement
Terduga Provokator Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanpa Prokes di Bantul Akhirnya Diperiksa Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul memastikan telah memeriksa A, orang yang diduga menjadi provokator pemakaman jenazah Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Lopati, Srandakan, Bantul.
Kendati telah memeriksa A, sejauh ini Polres Bantul belum bisa menetapkan status A sebagai tersangka.
Advertisement
"Sudah kami periksa dua tiga hari yang lalu. Orangnya kooperatif. Dan dia kami periksa bersama dengan pak RT," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Kamis (17/6/2021).
Selain memeriksa A, petugas lanjut Ngadi juga terus meminta keterangan beberapa pihak terkait kasus tersebut. Keterangan ini penting untuk melengkapi keterangan dari A. Ditanya mengenai materi yang ditanyakan kepada A, Ngadi enggan banyak mengungkapkan. Begitu juga dengan status dari A, yang hingga kini masih menunggu hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Corona, Objek Wisata di Bantul Ditutup Pada Sabtu-Minggu
"Untuk materi akan terungkap nanti di pengadilan. Kami akan lengkapi keterangan dulu, setelah itu baru gelar perkara," ucap Ngadi.
A sendiri dilaporkan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul pada Rabu (2/6/2021). A diduga menjadi provokator pemakaman jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Pedukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Selasa (1/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement