Advertisement
Terduga Provokator Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tanpa Prokes di Bantul Akhirnya Diperiksa Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul memastikan telah memeriksa A, orang yang diduga menjadi provokator pemakaman jenazah Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Lopati, Srandakan, Bantul.
Kendati telah memeriksa A, sejauh ini Polres Bantul belum bisa menetapkan status A sebagai tersangka.
Advertisement
"Sudah kami periksa dua tiga hari yang lalu. Orangnya kooperatif. Dan dia kami periksa bersama dengan pak RT," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Kamis (17/6/2021).
Selain memeriksa A, petugas lanjut Ngadi juga terus meminta keterangan beberapa pihak terkait kasus tersebut. Keterangan ini penting untuk melengkapi keterangan dari A. Ditanya mengenai materi yang ditanyakan kepada A, Ngadi enggan banyak mengungkapkan. Begitu juga dengan status dari A, yang hingga kini masih menunggu hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Corona, Objek Wisata di Bantul Ditutup Pada Sabtu-Minggu
"Untuk materi akan terungkap nanti di pengadilan. Kami akan lengkapi keterangan dulu, setelah itu baru gelar perkara," ucap Ngadi.
A sendiri dilaporkan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul pada Rabu (2/6/2021). A diduga menjadi provokator pemakaman jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Pedukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Selasa (1/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Rute dan Jalur Trans Jogja ke Kampus UII, Pusat Kuliner Godean, dan Palbapang Bantul
- Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis
- Realisasi PAD Pariwisata Pariwisata Kulonprogo Capai Rp7,37 Miliar pada 2024
- Hari Ini Menteri Pertanian Andi Amran ke Bantul, Pimpin Gerakan Tanam Padi di Poncosari
- Layanan Samsat Keliling di Bantul Hari Ini 15 Januari 2025 Tertsedia di Pleret, Dlingo, dan Kasihan
Advertisement
Advertisement