Advertisement

Covid-19 Melonjak, Bantul Wacanakan Kembali Refocusing Anggaran

Jumali
Minggu, 20 Juni 2021 - 15:57 WIB
Nina Atmasari
Covid-19 Melonjak, Bantul Wacanakan Kembali Refocusing Anggaran Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mewacanakan opsi untuk kembali melakukan refocusing anggaran APBD setempat, menyusul kian tingginya angka pasien Covid-19 di Bumi Projotamansari. Refocusing ini akan menjadi opsi terakhir dari Pemkab Bantul, untuk mengatasi kian tingginya angka penularan Covid-19 di Bantul.

“Refocusing akan jadi pilihan terakhir, jika memang sangat darurat. Ada peluang dari pak Bupati untuk menyiapkan anggaran apabila mendesak,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, pekan lalu di Bantul.

Advertisement

Menurut Helmi, saat ini anggaran penanganan Covid-19 di Bantul ada di dalam dana tidak terduga. Di mana, hingga pekan lalu, besaran dana belanja tidak terduga (BTT) yang dimiliki oleh Pemkab Bantul termasuk di dalamnya untuk penanganan Covid-19 adalah senilai Rp7,9 miliar.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tambah Ruang Isolasi di Rumah Sakit

“Anggaran itu tidak semua untuk penanganan Covid-19. Karena ada di BTT. Namun, jika nantinya Covid-19 meledak dan darurat, kami akan lakukan refocusing,” terangnya.

Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sendiri telah menandatangani pencairan anggaran senilai Rp805 juta dari dana belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19, melalui Keputusan Bupati Bantul No.243 Tahun 2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Terpisah, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya, Pemkab Bantul kembali melakukan refocusing anggaran demi penanganan Covid-19.

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di DIY Terus Menurun

“Tidak ada masalah. Kalau memang harus melakukan refocusing kembali, tidak ada masalah. Karena ini untuk kepentingan bersama dan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah merefocusing APBD 2021, pada awal April 2021, senilai Rp134 miliar. Refocusing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement