Advertisement
Meski Covid-19 Menggila, Pemkot Jogja Tak Akan Tutup Objek Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja pilih memperketat wisatawan ketimbang menutup objek wisata seperti yang dilakukan di Bantul setiap akhir pekan. Bahkan Pemkot tengah mempersiapkan sanksi khusus bagi wisatawan dan pelaku wisata yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Tidak menutup wisata hanya pengawasan lebih ketat, ya sweeping-sweeping engga melakukan penutupan tapi pengawasan ketat, pemeriksaan kesehatan para wisatawan,” kata Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Heroe juga tengah mempersiapkan sanksi bagi wisatawan dan pelaku wisata yang tidak disiplin protokol kesehatan sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19 yang semakin masif akhir-akhir ini.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Melonjak, Gunungkidul Mulai Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Oksigen
“Sanksi lagi kita rumuskan apakah kita bisa menerapkan sanksi langsung, lagi dirumuskan,” ujar Heroe.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jogja ini juga mengatakan terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jogja sebanyak sekitar 50an orang yang tersebar di delapan organisasi perangkat daerah (OPD), namun yang terbanyak ada di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Heroe mengakui akhir-akhir ini penularan Covid-19 di Jogja cukup masif, “Ini memang kecepatan penularan dan sebarannya cukup tinggi. Kita belum bisa memastikan apakah termasuk virus varian baru atau bukan. Tapi dengan melihat kasus dan pertumbuhannya termasuk sangat cepat,” ujar Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
Advertisement
Advertisement