Advertisement
Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Jogja Perketat Penerapan PPKM Mikro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengaku bakal memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri dan juga Sat Pol PP akan melakukan operasi bersama untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat. "Ini merupakan upaya dari kami untuk menekan jumlah sebaran kasus. Nanti operasinya akan dilakukan pada jam-jam tertentu," ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
Dalam Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro, termuat beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya yakni aturan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya serta pembatasan operasional warung makan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas hanya 25 persen.
Heroe menambahkan, di tengah meluasnya kasus Covid-19 belakangan ini penerapan protokol kesehatan yang meliputi 5M belum cukup memadai dalam mewaspadai penularan virus. Pihaknya juga mendorong agar tiap-tiap pengelola unit usaha mesti memiliki Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tempat itu.
Baca juga: 49 Santri PP Nurul Iman Bantul Positif Covid-19, 100 Santri Lain Menunggu Hasil Swab
"Peran mereka nanti akan menjaga agar protokol kesehatan ini dijalankan dengan maksimal," ungkapnya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat. Patroli itu pun disebut rutin digelar baik pagi maupun malam hari. Tempat-tempat wisata seperti Malioboro biasanya menjadi fokus perhatian petugas dalam mengawasi penegakan protokol kesehatan.
Namun demikian, di tengah kasus Covid-19 yang kian meluas pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran Walikota Jogja terkait hal teknis dan petunjuk lainnya berkaitan dengan implementasi dari Instruksi Mendagri No.14/2021 itu. "Terkait penambahan patroli, ini kami masih instruksi Walikota, kalau patroli penegakan prokes selama ini tetap berjalan rutin tiap pagi dan malam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
Advertisement
Advertisement