Advertisement

Di Sleman, COD Vapor Malah Berujung Pemerasan

Lugas Subarkah
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Sleman, COD Vapor Malah Berujung Pemerasan WY telah diamankan di Polsek Mlati, Kamis (24/6/2021). - ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Transaksi online dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Di Mlati, Sleman, COD yang semestinya untuk transaksi vapor justru berakhir dengan pemerasan.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, menjelaskan pelaku adalah WY alias Cikung, mahasiswa 24 tahun yang beralamat asal Magelang, Jawa Tengah. Sementara korban adalah MOSH, mahasiswa 20 tahun warga Sewon, Bantul. “Tempat kejadian perkara di Bulak Bedingin, Sumberadi, Mlati,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Advertisement

Kejadian bermula ketika korban melihat penjualan vapor di Facebook dengan akun atas nama Rifa Tiara, pada 18 Mei lalu. Tertarik dengan barang yang dijual, korban pun menghubungi akun tersebut yang tak lain adalah pelaku. Korban pun diajak bertemu atau COD untuk membahas transaksi.

Saat bertemu, korban hanya membawa uang Rp300.000. Mengetahui hal ini, pelaku pun menanyakan kenapa korban hanya menawar dengan harga itu. “Sambil dengan nada tinggi mengatakan ‘mas yen COD iki ora dadi yowes ayo gelut wae mas [mas kalau COD ini tidak jadi ya sudah mari berkelahi saja’” katanya.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Sleman Menuju Level Tertinggi, Fasilitas Kesehatan Terancam Tak Mampu Tampung Pasien

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban dengan memasukkan tangannya ke saku jaket, berpura-pura sedang memegang pistol, sambil mengatakan ‘yen timah panas iki mlebu sikilmu piye mas?’ (kalau timah panas ini masuk kakimu gimana mas?) dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya.

Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uangnya Rp300.000 kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang itu, pelaku tidak menyerahkan vapor yang dijualnya, tapi malah langsung pergi. Atas kejadian ini, korban pun melapor kepada Polsek Mlati.

Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian, berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari CCTV di sekitar lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement