Advertisement
Lindungi Pekerja, Sosialisasi Inpres 2/2021 Digencarkan
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2021 terus digencarkan untuk melindungi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) puk aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga hingga pemerintahan di daerah.
Kepala BPJamsostek Cabang DIY, Asri Basir mengatakan kerjasama dengan dinas-dinas teknis di masing-masing pemerintah daerah terus gencar dilaksanakan untuk menerapkan Inpres No.2/2021. "Alhmdulillah, seluruh kepala daerah di wilayah DIY mendukung penerapan Inpres tersebut. Ini dilakukan untuk melindungi para pekerja," kata Asri, Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Inpres yang diterbitkan pada 25 Maret lalu itu, lanjut Asri, bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Optimalisasi dilakukan untuk memperluas kepesertaan. "Upaya pelaksanaan Inpres ini sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat BPJamsostek. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"katanya.
Di tingkat pusat, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo melakukan audiensi virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. BPJamsostek, kata Anggoro siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
"Kami mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi," katanya.
Ia juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub. Termasuk komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
"Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," paparnya.
Sementara Menhub Budi Karya Sumadi akan mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi.
Berdasarkan data Kemenhub, terdapat setidaknya 24.000 orang lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya. "Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," kata Anggoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement







