Advertisement

Lindungi Pekerja, Sosialisasi Inpres 2/2021 Digencarkan

Abdul Hamied Razak
Senin, 28 Juni 2021 - 05:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lindungi Pekerja, Sosialisasi Inpres 2/2021 Digencarkan Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2021 terus digencarkan untuk melindungi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) puk aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga hingga pemerintahan di daerah.

Kepala BPJamsostek Cabang DIY, Asri Basir mengatakan kerjasama dengan dinas-dinas teknis di masing-masing pemerintah daerah terus gencar dilaksanakan untuk menerapkan Inpres No.2/2021. "Alhmdulillah, seluruh kepala daerah di wilayah DIY mendukung penerapan Inpres tersebut. Ini dilakukan untuk melindungi para pekerja," kata Asri, Sabtu (26/6/2021).

Advertisement

Inpres yang diterbitkan pada 25 Maret lalu itu, lanjut Asri, bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Optimalisasi dilakukan untuk memperluas kepesertaan. "Upaya pelaksanaan Inpres ini sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat BPJamsostek. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"katanya.

Di tingkat pusat, Direktur Utama  BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo melakukan audiensi virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. BPJamsostek, kata Anggoro siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.  

"Kami mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi," katanya.

Ia juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub. Termasuk komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. 

"Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," paparnya.

Sementara Menhub Budi Karya Sumadi akan mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi.

Berdasarkan data Kemenhub, terdapat setidaknya 24.000 orang lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya. "Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," kata Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Serang Israel, Korea Selatan Keluarkan Peringatan Perjalanan

News
| Selasa, 16 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement