Advertisement

Penusuk Warga Klaten hingga Tewas di Ngemplak Akhirnya Digelandang ke Penjara

Lugas Subarkah
Senin, 28 Juni 2021 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Penusuk Warga Klaten hingga Tewas di Ngemplak Akhirnya Digelandang ke Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di wilayah Ngemplak, Sabtu (26/6/2021) siang lalu. Pelaku diketahui adalah residivis.

KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin, menjelaskan kedua tersangka yakni Jaya bagus Sugiyanto, pria 35 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Jetis, Kota Jogja. Ia bertindak sebagai eksekutor atau penusuk korban.

Advertisement

Tersangka kedua yakni Riny Oktian, pria 29 tahun yang bekerja sebagai wirausaha, warga jetis, Kota Jogja. Ia berperan sebagai jongki motor untuk mengejar korban. Polisi dapat mengamankan pelaku pada Minggu (27/6/2021).

BACA JUGA: Kritis, Jane Shalimar Sempat Kesulitan Cari Rumah Sakit karena Penuh

“Setelah dapat identitas pelaku, pelaku bisa kami amankan. Saat akan diamankan pelaku merasa ketakutan dan menyerahkan diri melalui perantara Polresta Jogja. Motif kejadian ini karena pelaku ingin melukai korban. Merasa emosi diteriaki saat memotong jalan. Modus pelaku menusukkan pisau belati atau sangkur mengenai korban,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi motor Yamaha Mio J nopol AB 6175 HZ warna hitam yang digunakan jongki, senjata tajam jenis pisau sangkur yang dihgunkan eksekutor untuk melukai korban hingga meninggal serta baju yang dikenakan kedua pelaku.

Ia mengungkapkan pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang sebabkan korban meninggal dunia dan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 10 tahun pidana penjara.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah tak tertolong setelah satu jam dirawat di RSU Mitra Paramedika. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan korban mendapatkan luka parah di bagian vital sekitar perut, dengan kondisi usus sampai menjulur keluar di lokasi kejadian.

Secara singkat ia menceritakan kronologi kejadian, bermula ketika korban yang berboncengan dengan seorang temannya hendak memancing di kadisoka, kalasan pada Sabtu (26/6/2021) pukul 10.10 WIB. Sesampainya di simpang empat Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, korban melihat kedua pelaku yang juga berboncengan.

“Saat itu kedua tersangka bermaksud memotong jalan atau belok ke utara. Saat kedua pelaku mau belok mendadak, korban yang sama-sama dari arah timur merasa kaget. Lalu korban dan saksi meneriaki para pelaku. Dari teriakan korban dan saksi pelaku tidak terima. Kemudian memutar arah mengejar korban dan saksi,” katanya.

Pengejaran berhenti di simpang Koroulon. Di situ terjadi cekcok mulut yang berlanjut keributan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka mengeluarkan sebilah pisau belati yang sebelumnya disimpan di balik pakaiannya. Belati pun ditusukkan mengenai bagian perut korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement