Advertisement
Diduga Jadi Pengedar, 3 Mahasiswa di Jogja Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 1,7 Kg

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus tiga mahasiswa pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja. Ketiganya masing-masing berinisial AP, 22, AM, 23 dan CY, 23. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat hampir dua kilogram (kg).
Kasatnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap AP pada 8 Juni lalu di daerah Depok, Sleman. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. "Segekah kami geledah itu ditemukan ganja dengan berat 1,6 kg," katanya, Senin (28/6/2021).
Setelah kasus itu dikembangkan, berturut-turut polisi berhasil pula mencokok dua tersangka lain yakni AM di Mantrijeron serta CY di Kotagede. "Dari keduanya kami juga berhasil amankan barang bukti berupa ganja dengan 1,33 gram serta sembilan paket ganja dengan berat 12 gram. Sehingga total barang bukti 1,7 kg," ujarnya.
Kompol Andhyka menerangkan, para pengedar itu merupakan jaringan dari Sumatera. Biasanya mereka mengedarkan barang itu lewat sosial media maupun sistem Cash on Delivery (COD). "Motifnya ekonomi. Sekarang jaringannya sedang kami lacak," kata dia.
Ketiga tersangka itu merupakan satu jaringan. Dalam mengedarkan barang itu masing-masing memiliki perannya. AP merupakan pemasok dengan peran mengambil ganja dari kawasan Sumatera. Lalu kemudian diedarkan dalam jumlah yang lebih kecil setibanya di Jogjakarta oleh dua lainnya.
"Mereka mengaku sudah dua tahun terakhir mengedarkan ganja," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka AP dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kedua tersangka lainnya dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk AP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Tersangka AM dan CCY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” pungkas dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement