Rugikan Korban Puluhan Juta, Polda DIY Buru Komplotan Skimming
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan TH, pria 28 tahun, pelaku tindak pidana transfer dana palsu kepada korban yang merupakan agen BRIlink, Renata. Pelaku berhasil memindahkan uang lebih dari Rp20 juta dari rekening korban dengan menggunakan alat skimming. Pelaku tidak beraksi sendiri, tapi dalam satu komplotan yang saat ini masih diburu polisi.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, menjelaskan korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada 30 April lalu, sementara korban telah menyadari hilangnya uang dalam rekeningnya saat mendapatkan SMS Banking pada 25 dan 26 September 2020 silam.
Advertisement
"Pada 25 September 2020, korban menerima notifikasi dua kali transaksi senilai total Rp20 juta. Kemudian hari selanjutnya ada penarikan tunai sebesar Rp300.000 dan penarikan debit sebesar Rp1,25 juta. Korban tidak merasa melakukan transaksi kemudian melaporkan kejanggalan ini ke kepolisian,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA: Banyak ASN Positif Covid-19, Pemkot Jogja Terapkan 75% WFH
Berdasarkan penyelidikan polisi, transaksi yang dicurigai tersebut ternyata terjadi di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu, Bantul. Polisi juga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, yakni laki-laki menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek.
Setelah mendapatkan identitasnya, polisi pun berhasil meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti, meliputi sejumlah buku rekening, kartu ATM, print out SMS, dua unit ponsel, uang tunai di rekening bersangkutan, satu unit motor dan satu unit mobil.
Berdasarkan pemeriksaan kepada TH, diketahui modus kejahatannya adalah bekerja secara berkelompok. Mereka mengawali aksinya dengan dua orang datang ke Bank dimana korban bekerja, kemudian berpura-pura akan mentransfer sejumlah uang. Pelaku ke bank dengan membawa alat skimming yang mereka dapatkan dari EBay.
Untuk mentransfer, petugas yang menjadi korban akan menggesekkan master ATM miliknya di mesin EDC. Namun saat itu, pelaku dengan gesit mengambil ATM milik korban yang kemudian digesekkan ke alaat skimming miliknya, sementara perhatian korban dialihkan oleh rekan pelaku.
Setelah mendapatkan data dari ATM korban melalui alat skimming, pelaku pun menyalinnya di ATM miliknya sendiri, kemudian digunakan untuk mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampungan. “Data di alat skimming itu yang dikopi di ATM yang mereka miliki. Korban kebetulan operator BRI, agen BRIlink,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Yulianto, menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, komplotannya telah lama melakukan kejahatan ini dengan beberapa korban. “Sementara pelapornya baru satu. Mungkin masih ada korban lain yang merasa uang hilang tanpa yang bersangkutan bertransaksi, bisa saja ini pelakunya,” katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No. 03/2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
- Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
Advertisement
Advertisement