Advertisement
Tak Ada Kompromi, Supermarket Dalam Mal di Sleman Juga Ditutup

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang termaktub dalam Instruksi Bupati Nom17/INSTR/2021 sudah final. Pemkab akan menindak setiap individu maupun unit usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Sekda Sleman Harda Kiswaya. Peraturan yang tertuang dalam PPKM Darurat yang mencakup semua sektor, kata Harda, diputuskan dengan berbagai pertimbangan. "Sudah tidak ada multitafsir lagi, semua aturan sudah jelas," kata Harda saat dihubungi Harianjogja.com, Minggu (4/7/2021).
Advertisement
Dia menyontohkan aturan soal penutupan operasional pusat perbelanjaan atau mall, kata Harda, berlaku untuk semua tenan. Meskipun dalam mall tersebut terdapat supermarket ataupun restoran, kata Harda, semuanya ditutup. Hal ini untuk mencegah masyarakat tetap masuk ke mall dengan berbagai alasan.
BACA JUGA: 33 Pasien Meninggal Akibat Kehabisan Oksigen di RSUP Dr Sardjito Tak Wajar, Ini Desakan Persi DIY
"Supemarket atau restoran di mall hanya bisa melayani secara online. Hal berbeda jika supermarket tersebut tidak berada dalam mall (satu gedung). Aturannya sudah ditentukan. Jadi tidak ada alasan lagi mall dibuka," katanya.
Begitu juga dengan penutupan sarana prasarana ibadah, mulai masjid, gereja, wihara dan klenteng semuanya ditutup hingga 20 Oktober. Bahkan, lanjut Harda, Masjid Agung Wahidin Soedirohusodo yang menjadi kebanggaan masyarakat Sleman juga ditutup. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kegiatan masyarakat seperti pernikahan, pengajian dan lainnya maksimal hanya dihadiri 30 orang. Tidak ada hidangan makan ditempat," tandasnya.
Untuk penegakan disiplin PPKM Darurat, lanjutnya, akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berjenjang. Mulai dari tingkat kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan Linmas diback up oleh aparat TNI dan Polri. "Kami berharap agar penegakan aturan Diharapkan aparat benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement