Advertisement

Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa

Sunartono
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa Jalan Malioboro sepi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 DIY menutup paksa sedikitnya 300 tempat usaha yang nekat buka di luar ketentuan durasi waktu selama PPKM Darurat. DPRD DIY mendukung langkah petugas gabungan untuk menindak lebih tegas demi mencegah penularan virus Corona.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmat mengakui masih banyak menemukan pelanggaran nyaris setiap hari selama penerapan PPKM Darurat sejak Sabtu (3/6/2021). Padahal sebelumnya sosialisasi aturan PPKM Darurat telah diberikan terutama pada sektor non-esensial. Bentuk pelanggaran rata-rata tempat usaha yang nekat buka di luar ketentuan aturan hingga tidak menerapkan protokol Kesehatan.

Advertisement

BACA JUGA: 85 Karyawan Terpapar Corona, RSUD Wates Butuh Tambahan Sukarelawan Nakes

“Penegakan prokes selama tiga hari, PPKM Darurat, kami masih menemukan pelanggaran banyak sekali di lapangan,” kata Noviar dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DPRD DIY, Selasa (6/7/2021).

Noviar menyatakan, timnya bersama TNI dan Polri telah membubarkan ratusan tempat usaha. Pelaksanaan dilakukan dalam tiga sif antara pagi, siang dan malam dengan menyasar titik yang biasa terjadi kerumunan di sejumlah wilayah DIY. Penutupan paksa itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan.

“Sampai hari ini jumlah pelanggaran terhadap kegiatan masyarakat di sektor non-esensial yang sudah kami lakukan penutupan paksa sebanyak 312 tempat usaha. Tempat makan yang tidak melayani take away ada 146 warung, itu juga kami bubarkan dan tujuh tempat kami segel,” katanya.

BACA JUGA: PPKM Darurat Dinilai Tak Efektif, Ini Kritik ke Pemerintah

Ia berharap selama sepekan ke depan masyarakat lebih patuh sehingga dapat menekan kasus positif Covid-19. “Kenyataan masih banyak pelanggaran yang terjadi di masyarakat kami berharap selama sepekan ke depan tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi dengan harapan ada penurunan kasus positif saat masyarakat sudah banyak di rumah daripada beraktivitas di luar,” katanya.

Ketua DPRD DIY Nuryadi memberikan dukungan kepada Satgas dalam melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan semata-semata untuk kebaikan jangka panjang, dengan harapan kasus Covid-19 bisa menurun dan masyarakat bisa beraktivitas normal. Ia mengimbau kepada warga DIY untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement