Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk Tahap Akhir, Target Terbit Selasa
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Pedagang beraktivitas di los Barat Pasar Beringharjo, Senin (3/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pasar di Jogja yang menjual barang-barang nonesensial atau selain bahan kebutuhan pokok akan tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beberapa yang tutup yaitu Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Kuncen, Pasthy, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono, kebijakan ini diambil setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan selama empat hari pemberlakuan PPKM Darurat. Selain itu, pedagang yang ada di luberan atau sekitar pasar juga akan tutup sementara.
BACA JUGA: Menkes Minta Masyarakat Harus Mulai Hidup Berdampingan dengan Covid-19
“Kami koordinasi dengan mantri pamong praja di wilayah [pasar tumpah] karena kewenangannya menjadi domain wilayah,” kata Yunianto, Rabu (7/7/2021).
“Dari hasil koordinasi, luberan pedagang di luar pasar yang berjualan di jalanan juga ditutup. Yang sudah ditutup luberan di Pasar Kranggan.”
Penutupan juga akan terjadi di luberan pasar seperti Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan. Kebijakan ini berlangsung 8-20 Juli 2021. “Penutupan luberan [pasar] merupakan hasil koordinasi dengan kemantren dan satuan polisi pamong praja. Jika ada [yang] melanggar [akan] ditertibkan, engga main-main,” kata Yunianto.
Pasar yang menjual barang kebutuhan pokok menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen. Dalam waktu-waktu tertentu, Pemerintah Kota Jogja akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat, termasuk pasar. Pada hari ke-4 PPKM Darurat, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti melakukan sidak di Pasar Kranggan. Sidak ini guna memastikan seluruh warga masyarakat taat protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan aktifitas ekonomi di pasar.
"Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan. Supaya perekonomian ini bisa berjalan kuncinya adalah masyarakat harus disiplin dalam menerapkan prokes sesuai imbauan pemerintah," kata Haryadi, Selasa (6/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor