Advertisement

Siap-Siap! Pelanggar Aturan WFH dan WFO di Sleman Bakal Ditindak

Abdul Hamied Razak
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Siap-Siap! Pelanggar Aturan WFH dan WFO di Sleman Bakal Ditindak Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengingatkan agar seluruh perusahaan dan unit usaha lainnya mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat. Salah satunya ketentuan terkait kebijakan work from office (WFO) bagi sektor esensial dan kritikal.

Kepala Disnaker Sleman Setiasih mengatakan terkait penyesuaian kerja selama PPKM Darurat seluruh perusahaan dan unit usaha lainnya sudah diberi sosialisasi. Dalam konteks operasional kerja, Disnaker merujuk pada aturan pusat dan daerah di mana dibagi dalam dua sektor yakni sektor esensial/non esensial dan kritikal/non kritikal.

Advertisement

"Kami sudah sosialisasikan surat edaran untuk semua perusahaan. Termasuk ada perubahan kedua Instruksi Mendagri No 18, juga kami sosialisasikan," kata Asih kepada Harianjogja.com, Minggu (11/7/2021).

Sesuai Imendagri, kata Asih, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Sektor ini, pelaku usaha dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%. Terhadap sektor esensial lainnya yakni pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 DIY Rekor Lagi, 50 Orang Meninggal dalam 24 Jam

Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor pekerja dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Sementara sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

Perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, lanjut Asih, maka akan dikenai sanksi administrasi hingga penutupan lokasi usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disnaker bergabung bersama Posko Satgas PPKM Darurat Covid-19, untuk melaksanakan ketentuan ini. Sampai saat ini, kata Asih belum ada laporan terkait pelanggaran aturan PPKM Darurat di sektor usaha.

"Pemantauan masih dilakukan. Kalau ada pelanggaran sesuai aturan silahkan laporkan ke
Satgas PPKM Darurat Covid-19 melalui Lapor Sleman," kata Asih.

Perusahaan atau pelaku usaha pun disediakan form self asessment untuk melakukan pengawasan melalui link yang disediakan Disnaker Sleman. Sementara jam operasional disesuaikan dengan Instruksi Bupati Sleman No.443/01825. "Perusahaan atau pelaku usaha juga diminta melakukan pemantauan secara ketat protokol kesehatan dan menghimbau pekerjanya untuk tidak keluar daerah kecuali ke tempat tinggalnya," kata Asih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement