Advertisement
Langgar Prokes, Pemilik Usaha di Kulonprogo Harus Siap Disita KTP dan Kursinya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satpol PP Kabupaten Kulonprogo bakal melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Kulonprogo. Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk dan penyitaan kursi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19 selama diberlakukannya PPKM darurat secara berulang kali.
"Kalau masih melanggar kita akan ambil kursinya dan KTP pemilik usaha yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 selama penerapan PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran pada Minggu (11/7/2021).
Advertisement
Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 selama diberlakukannya PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo nantinya akan dipanggil ke kantor Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Dibatalkan Satgas Covid-19
Terlebih, pelaku usaha yang akan disita KTP serta kursinya adalah oknum yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat sebanyak lebih dari tiga kali.
"Kita akan panggil pengelola warung yang sudah tiga kali ditegur tapi masih melanggar. Sanksi tersebut berlaku kepada warga, pelaku usaha, maupun pengelola objek wisata. Semuanya, bagi yang melanggar akan kita tindak," kata Sumiran.
Lebih lanjut, selama masa PPKM darurat, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo gencar melakukan operasi penegakan protokol Covid-19. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan angka mobilitas warga. Harapannya, ketika mobilitas warga semakin rendah akan berdampak kepada angka kasus positif Covid-19 harian di kabupaten Kulonprogo.
"Siang malam kita melakukan operasi penegakan protokol Covid-19 selama diberlakukannya PPKM darurat. Personel kami sekitar 59 orang dibantu oleh linmas untuk menjaga alun-alun Wates. Serta, dibantu oleh unsur dari TNI maupun Polri," kata Sumiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Tidak Menambah RTH di 2025, Ini Penyebabnya
- Irigasi Mlati-Krajan Sepanjang Segera Dimatikan untuk Perbaikan, Puluhan Pembudidaya Terdampak
- Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Ditambah, Saat Ini Ada 17 Titik
- Polisi Tangkap Perempuan Asal Mergangsan yang Hendak Curi Isi Tas Pengunjung di Pasar Ngasem Jogja
- Pembangunan Dam Permanen Srandakan Dimulai Agustus 2025, Tuntas Akhir 2026
Advertisement
Advertisement