Advertisement
Segala Hajatan di Bantul Dilarang, Sejumlah Resepsi Pernikahan Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Keberadaan Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, dinilai terlalu mendadak.
Inbup No.19 tersebut seharusnya tidak langsung diterapkan, melainkan harus ada waktu untuk sosialisasi ke masyarakat terkait larangan hajatan selama PPKM darurat.
Advertisement
Sementara, di Inbub No.17 sebelumnya hajatan diperbolehkan diadakan dengan maksimal peserta 30 orang.
"Karena baru tahu ada Inbup No.19 pada Selasa (13/7) pagi, maka kami mengajukan permohonan agar tidak langsung diterapkan hari ini. Setidaknya butuh dua hari bagi kami untuk sosialisasi kepada warga terkait isi Inbub tersebut," kata Lurah Dlingo Agus Purnomo, Selasa (13/7/2021) petang.
Namun, permohonan Agus ini sulit terealisasi. Sebab, pihak kapanewon dan Satpol PP Bantul memastikan tetap melakukan penindakan terhadap warga yang menggelar hajatan, seusai Inbub No.19 dikeluarkan.
Alhasil, Agus mengaku terpaksa harus mendatangi rumah warga yang baru saja menggelar ijab dan qobul, Selasa (13/7/2021) dan berencana menggelar resepsi pernikahan, Rabu (14/7/2021).
"Saya minta dibatalkan resepsinya. Termasuk tiga acara nikahan yang direncanakan digelar selama PPKM darurat, kami minta ditiadakan," imbuh Agus.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Larang Segala Hajatan saat PPKM Darurat
Inbub No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, sendiri dikeluarkan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (12/7). Pada Inbup terbaru tersebut ada perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
“E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbup No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu (9/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement