Tren Sepatu Pink Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Sepatu pink mendominasi Piala Dunia 2026, tren baru hasil visibilitas, fesyen global, dan ekspresi pemain di lapangan.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Rahmad
Harianjogja.com, BANTUL- Keberadaan Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, dinilai terlalu mendadak.
Inbup No.19 tersebut seharusnya tidak langsung diterapkan, melainkan harus ada waktu untuk sosialisasi ke masyarakat terkait larangan hajatan selama PPKM darurat.
Sementara, di Inbub No.17 sebelumnya hajatan diperbolehkan diadakan dengan maksimal peserta 30 orang.
"Karena baru tahu ada Inbup No.19 pada Selasa (13/7) pagi, maka kami mengajukan permohonan agar tidak langsung diterapkan hari ini. Setidaknya butuh dua hari bagi kami untuk sosialisasi kepada warga terkait isi Inbub tersebut," kata Lurah Dlingo Agus Purnomo, Selasa (13/7/2021) petang.
Namun, permohonan Agus ini sulit terealisasi. Sebab, pihak kapanewon dan Satpol PP Bantul memastikan tetap melakukan penindakan terhadap warga yang menggelar hajatan, seusai Inbub No.19 dikeluarkan.
Alhasil, Agus mengaku terpaksa harus mendatangi rumah warga yang baru saja menggelar ijab dan qobul, Selasa (13/7/2021) dan berencana menggelar resepsi pernikahan, Rabu (14/7/2021).
"Saya minta dibatalkan resepsinya. Termasuk tiga acara nikahan yang direncanakan digelar selama PPKM darurat, kami minta ditiadakan," imbuh Agus.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Larang Segala Hajatan saat PPKM Darurat
Inbub No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, sendiri dikeluarkan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (12/7). Pada Inbup terbaru tersebut ada perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
“E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbup No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sepatu pink mendominasi Piala Dunia 2026, tren baru hasil visibilitas, fesyen global, dan ekspresi pemain di lapangan.
Penyaluran rumah subsidi FLPP 2026 mencapai 77.532 unit atau 22,15 persen dari target. Generasi muda usia 19–25 tahun menjadi penerima terbanyak.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 14 Juni 2026 dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA. Perjalanan non-stop hanya 35-40 menit dengan tarif Rp50.000.
Harga emas Pegadaian hari ini, Minggu 14 Juni 2026, menunjukkan emas Antam naik ke Rp2,82 juta per gram, sedangkan UBS dan Galeri24 stabil.
Kementerian PU mengalokasikan Rp1,65 triliun untuk program infrastruktur berbasis masyarakat di 4.127 lokasi pada 2027 guna mendukung irigasi, air minum.
Harga pangan hari ini menurut PIHPS menunjukkan telur ayam Rp30.100/kg, bawang merah Rp55.450/kg, dan cabai rawit merah Rp74.550/kg.