Polda Jateng Tegaskan Hoaks Pocong Begal Tak Terjadi di Lapangan
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Rahmad
Harianjogja.com, BANTUL- Keberadaan Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, dinilai terlalu mendadak.
Inbup No.19 tersebut seharusnya tidak langsung diterapkan, melainkan harus ada waktu untuk sosialisasi ke masyarakat terkait larangan hajatan selama PPKM darurat.
Sementara, di Inbub No.17 sebelumnya hajatan diperbolehkan diadakan dengan maksimal peserta 30 orang.
"Karena baru tahu ada Inbup No.19 pada Selasa (13/7) pagi, maka kami mengajukan permohonan agar tidak langsung diterapkan hari ini. Setidaknya butuh dua hari bagi kami untuk sosialisasi kepada warga terkait isi Inbub tersebut," kata Lurah Dlingo Agus Purnomo, Selasa (13/7/2021) petang.
Namun, permohonan Agus ini sulit terealisasi. Sebab, pihak kapanewon dan Satpol PP Bantul memastikan tetap melakukan penindakan terhadap warga yang menggelar hajatan, seusai Inbub No.19 dikeluarkan.
Alhasil, Agus mengaku terpaksa harus mendatangi rumah warga yang baru saja menggelar ijab dan qobul, Selasa (13/7/2021) dan berencana menggelar resepsi pernikahan, Rabu (14/7/2021).
"Saya minta dibatalkan resepsinya. Termasuk tiga acara nikahan yang direncanakan digelar selama PPKM darurat, kami minta ditiadakan," imbuh Agus.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Larang Segala Hajatan saat PPKM Darurat
Inbub No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, sendiri dikeluarkan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (12/7). Pada Inbup terbaru tersebut ada perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
“E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbup No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Data TKA 2026 Kemendikdasmen menunjukkan nilai Matematika SD dan SMP masih jauh di bawah capaian Bahasa Indonesia.
Istana menjelaskan sapi kurban Presiden Prabowo berasal dari anggaran Banpres dan disalurkan kepada masyarakat saat Iduladha 1447 H.
Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 27-28 Mei 2026. TNGGP siagakan petugas untuk cegah pendaki ilegal.
Warga Kulon Progo gunakan anyaman daun kelapa sebagai wadah daging kurban untuk kurangi sampah plastik saat Iduladha 1448 H.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.