Advertisement
Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Larang Segala Hajatan saat PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul melakukan perubahan terhadap Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.17/Instr/2021 tentang pemberlakukan PPKM darurat di Bantul, Senin (12/7/2021).
Dalam Inbub No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, yang didatandatangani langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, terdapat perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
Advertisement
“E. Adat istiadat [resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya]. Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbub No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
BACA JUGA: Begini Cara Memakai Oximeter dan Membacanya
Selain diktum ke delapan, tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbup yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular.
“UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan siap melaksanakan Inbup No.19/Instr/2021. Diakui Yulius, dari hasil evaluasi yang dilakukannya selama pelaksanaan PPKM darurat, ada tiga teguran diberikan kepada penyelenggara hajatan dan ada tiga penutupan serta pembubaran penyelenggaraan hajatan.
“Dua teguran dan tiga penutupan dilakukan pada 4 Juli 2021 di lokasi operasi gabungan yakni Kapanewon Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan dan Bantul. Sementara satu peringatan untuk hajatan dikeluarkan pada 11 Juli 2021, di lokasi operasi gabungan di kapanewon Srandakan, Pundong, Bantul, Sewon, Kasihan dan Banguntapan,” ucap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement