Advertisement
DPRD Sleman Minta Danais Dipakai untuk Menyuplai Oksigen di Selter Kalurahan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Sleman mengharapkan dana keistimewaan (danais) bisa dipakai memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan oksigen di selter-selter kalurahan.
Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti mendesak agar danais benar-benar disalurkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kebutuhan oksigen harus segera dipenuhi.
Advertisement
BACA JUGA: Pasien Isoman Covid-19 di DIY Dijatah Obat Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
"Kenapa oksigen? Karena pertolongan pertama pada penderita Covid dengan saturasi rendah adalah oksigen. Ketika saturasi di bawah angka 95 artinya pasien harus mulai disiapkan oksigen sebagai pertolongan pertama," kata Ani, Selasa (13/7/2021).
Sayangnya, kata Ani, banyak pasien kehabisan oksigen saat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Selain itu, oksigen di rumah sakit mulai menipis. Padahal, produsen oksigen berada di Kendal Jawa Tengah sementara DIY belum memiliki pabrik sendiri.
"Penduduk di Jawa Tengah sendiri sangat banyak. Oleh karenanya, kami meminta agar Danais juga mampu memenuhi ketersediaan oksigen terutama di selter-selter kalurahan," ujarnya.
Dia berharap, tempat isolasi di kalurahan juga menyediakan oksigen sebagai bantuan darurat saat warga membutuhkan melalui penganggaran dari dana darurat. Dana darurat tersebut bisa dianggarkan untuk penanganan wabah Covid.
Hal ini, kata Ani, sesuai surat keputusan dari Kementerian Keuangan bernomor S-121/PK/2021 tentang penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan Covid. Setiap kalurahan diharapkan bisa menyediakan tabung oksigen dan isinya.
"Ini akan membantu masyarakat yang kekurangan oksigen, baik yang sedang isoman maupun yang dalam perjalanan ke rumah sakit, mengingat rumah sakit saat ini penuh,"ujar Ani.
Ketua Pengurus Suryo Ndadari yang merupakan perkumpulan para lurah di Sleman, Gandang Hardjanata, juga berharap agar danais digunakan untuk membantu penanganan Covid-19 di semua kalurahan.
"Alat tensi, oximeter dan APD satgas tingkat padukuhan tingkat RT dan RW, sangat dibutuhkan saat ini untuk mengetahui kondisi pasien," katanya.
BACA JUGA: Video Perjuangan Kakek 93 Tahun Sembuh dari Covid-19 Viral
Kementerian Keuangan memperbolehkan Pemda DIY untuk memanfaatkan danais untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang ditujukan kepada Gubernur DIY dan untuk diperhatikan Sekda DIY dengan nomor S121/PK/2021 tertanggal 10 Juli 2021, perihal Penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY.
Saat ini, Pemda DIY masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis pemanfaatan Danais untuk penanggulangan Covid-19. "Kalau perubahan jelas ada. Tapi seperti apa, itu kami menunggu dulu karena PMK-nya kan belum jadi juga," kata Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aries Eko Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement