Advertisement
Alun-Alun Kulonprogo Ditutup, Anggota Dewan: Jangan Cuma Menutup Tanpa Solusi
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--DPRD Kulonprogo mendesak pemerintah kabupaten Kulonprogo untuk memberikan solusi kepada pedagang yang harus gigit jari pasca ditutupnya alun-alun Wates seiring diberlakukannya PPKM darurat di wilayah Bumi Binangun.
Anggota Komisi II DPRD Kulonprogo, Titik Wijayanti mengatakan kebijakan penutupan alun-alun Wates yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kulonprogo hendaknya dibarengi dengan solusi bagi pedagang yang harus menutup lapaknya.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Darurat: Sejumlah Ruas Jalan Kota Jogja Ditutup
"Kami [DPRD Kulonprogo] sebagai wakil rakyat juga harus menyuarakan keluh kesah pedagang. Kalau Pemkab Kulonprogo belum ada solusi, mereka (pedagang) harus sambat ke siapa," kata Titik pada Selasa (13/7/2021).
Solusi oleh pemerintah kabupaten Kulonprogo diharapkan betul oleh sejumlah pedagang. Kebutuhan akan finansial setiap harinya oleh setiap pedagang diharapkan menjadi perhatian oleh pemkab Kulonprogo.
"Sebab, mereka [pedagang] kemungkinan juga ada yang memiliki cicilan di bank, cicilan motor dan cicilan kontrak rumah. Bukannya kita semata-mata tidak mau melaksanakan instruksi dari Pemkab. Kita menaati peraturan itu, tetapi harus ada solusi. Toh pedagang juga mencari uang dengan cara yang halal," ujar Titik.
BACA JUGA : Tiga Jalan Di Wonosari Ditutup, Ini Lokasinya
Solusi yang ditawarkan oleh DPRD Kulonprogo kepada Pemkab Kulonprogo adalah pedagang diperbolehkan untuk berdagang di kawasan alun-alun Wates. Akan tetapi, terdapat ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap pedagang.
"Pembeli bisa pesan secara daring kepada pedagang, serta ada pembatasan jam operasional. Pedagang juga tidak boleh menyediakan meja dan kursi. Kemudian, tidak boleh menciptakan kerumunan," ujarnya.
Titik yakin jika pedagang di alun-alun Wates akan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Kulonprogo saat berjualan di alun-alun Wates di tengah pemberlakuan PPKM darurat.
"Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo juga boleh berkeliling dan memberikan sanksi kepada yang melanggar. Bahkan, menyita gerobak atau disanksi tidak boleh berjualan disitu [alun-alun Wates]. Saya yakin pedagang di alun-alun Wates akan tertib terhadap aturan tersebut," ujar anggota dewan dari fraksi PKB ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Advertisement
Advertisement