Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta pemberian subsidi gaji diberikan secara merata. Persyaratan bantuan hanya diberikan di daerah yang menerapkan PPKM level empat malah akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan, ada sekitar 2.000 pekerja yang terdata di KSPSI. Ribuan tenaga ini memiliki upah di bawah ketentuan Rp3,5 juta untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
BACA JUGA : Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog
Meski demikian, para pekerja ini harus gigit jari karena bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang daerahnya masuk dalam PPKM level empat. Sedangkan yang berlaku di Gunungkidul PPKM level tiga. “Jelas tidak ada yang dapat karena yang berhak hanya pekerja di daerah yang menerapkan PPKM level empat,” katanya, Minggu (25/7/2021).
Budiyono berharap persyaaratan pemberlakuan level PPKM ini dihapuskan sehingga pekerja yang gaji per bulannya di bawah Rp3,5 dapat memperoleh bantuan. Ia berdalih, pandemic corona dirasakan oleh semua masarakat sehingga akan adil apabila bantuan diberikan secara menyeluruh.
“Ya kalau ini tetap berlaku maka malah bisa menimbulkan kecemburuan. Padahal, dari sisi dampak pekerja di PPKM level tiga dan empat sama,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya mengatakan, bantuan subidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang wilayahnya masuk PPKM level empat. Ia pun belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait dengan upaya buruh di Gunungkidul mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA : PPKM Level 4, Beberapa Pasar di Jogja Belum Buka
“Mungkin ada anggapan wilayah dengan PPKM lebeli tiga masih leluasa sehingga dapat memberikan upah secara normal,” katanya.
Menurut dia, pemberian bantua gaji ini kewenanangannya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun besaran bantuan sebesara Rp1 juta dengan ketentuan gaji yang diterima setiap bulannya dibawah Rp3,5 juta.
Melihat ketentuan PPKM level empat, maka wilayah DIY yang bisa mengakses bantuan hanya berada di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Jogja. Sedangkan untuk Gunungkidul dan Kulonprogo diberlakukan PPKM level tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.