Advertisement

KSPSI Minta Subsidi Gaji Diberikan Tanpa Syarat Level PPKM

David Kurniawan
Minggu, 25 Juli 2021 - 14:17 WIB
Sunartono
KSPSI Minta Subsidi Gaji Diberikan Tanpa Syarat Level PPKM Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta pemberian subsidi gaji diberikan secara merata. Persyaratan bantuan hanya diberikan di daerah yang menerapkan PPKM level empat malah akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

Advertisement

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan, ada sekitar 2.000 pekerja yang terdata di KSPSI. Ribuan tenaga ini memiliki upah di bawah ketentuan Rp3,5 juta untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

BACA JUGA : Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog 

Meski demikian, para pekerja ini harus gigit jari karena bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang daerahnya masuk dalam PPKM level empat. Sedangkan yang berlaku di Gunungkidul PPKM level tiga. “Jelas tidak ada yang dapat karena yang berhak hanya pekerja di daerah yang menerapkan PPKM level empat,” katanya, Minggu (25/7/2021).

Budiyono berharap persyaaratan pemberlakuan level PPKM ini dihapuskan sehingga pekerja yang gaji per bulannya di bawah Rp3,5 dapat memperoleh bantuan. Ia berdalih, pandemic corona dirasakan oleh semua masarakat sehingga akan adil apabila bantuan diberikan secara menyeluruh.

“Ya kalau ini tetap berlaku maka malah bisa menimbulkan kecemburuan. Padahal, dari sisi dampak pekerja di PPKM level tiga dan empat sama,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya mengatakan, bantuan subidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang wilayahnya masuk PPKM level empat. Ia pun belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait dengan upaya buruh di Gunungkidul mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA : PPKM Level 4, Beberapa Pasar di Jogja Belum Buka

“Mungkin ada anggapan wilayah dengan PPKM lebeli tiga masih leluasa sehingga dapat memberikan upah secara normal,” katanya.

Menurut dia, pemberian bantua gaji ini kewenanangannya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun besaran bantuan sebesara Rp1 juta dengan ketentuan gaji yang diterima setiap bulannya dibawah Rp3,5 juta.

Melihat ketentuan PPKM level empat, maka wilayah DIY yang bisa mengakses bantuan hanya berada di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Jogja. Sedangkan untuk Gunungkidul dan Kulonprogo diberlakukan PPKM level tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement