Advertisement
Mabuk dan Pukuli Orang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Minuman keras kerap menjadi jalan seseorang menuju tindakan kriminal. Di Sleman, dua pemuda yang sedang mabuk harus berurusan dengan polisi setelah memukul seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan kedua pelaku adalah AS, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Sleman dan AA, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Mlati. “Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, yakni Iwan, laki-laki 22 tahun warga Magelang,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Tindak pemukulan terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, di lapangan Denggung, Sleman. awalnya korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan AS yang memintanya datang untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka.
Menurut pengakuan pelaku, persoalan ini menyangkut istrinya yang diganggu korban. Namun polisi membantah hal ini karena hanya merupakan dalih untuk mencari sasaran pemukulan. “Hanya modus tersangka untuk mencari sasaran,” katanya.
Kedua pelaku pun bertemu korban di TKP yang waktu itu datang berdua berboncengan dengan temannya. Setelah bertemu, pelaku mencabut kunci motor korban dan memukulnya menggunakan keling. Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan handphone miliknya.
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Baguna PDIP DIY Terjunkan Sukarelawan Kubur Cepat
Tidak berdaya, korban dan temannya pun menuruti permintaan pelaku. Setelah itu, kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban yang terluka di bagian wajahnya. Tepat setelah kejadian, korban pun melaporkan apa yang menimpanya kepada Polsek Sleman.
Polisi berhasil meringkus kedua korban pada Jumat (30/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Magelang. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti, meliputi handphone, uang, keling dan motor pelaku. Baru satu handphone milik korban yang ditemukan, sedangkan satu handphone lagi telah dijual seharga Rp500.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol, dimana keduanya sempat minum-minum sebelum menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, AS dan AA dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman
- Fakta Kebocoran Soal ASPD SMP di Jogja: Ada Guru Mengunduh File Rahasia, Mengambil Soal dan Membagikan ke Siswa
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Pakai Tata Rias Khas Jogja, Begini Respons Himpunan Ahli Rias DIY
- UAJY Terima SK Guru Besar dan Pembukaan Prodi Teknologi Informasi Program Doktor
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
Advertisement