Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Minuman keras kerap menjadi jalan seseorang menuju tindakan kriminal. Di Sleman, dua pemuda yang sedang mabuk harus berurusan dengan polisi setelah memukul seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan kedua pelaku adalah AS, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Sleman dan AA, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Mlati. “Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, yakni Iwan, laki-laki 22 tahun warga Magelang,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Tindak pemukulan terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, di lapangan Denggung, Sleman. awalnya korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan AS yang memintanya datang untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka.
Menurut pengakuan pelaku, persoalan ini menyangkut istrinya yang diganggu korban. Namun polisi membantah hal ini karena hanya merupakan dalih untuk mencari sasaran pemukulan. “Hanya modus tersangka untuk mencari sasaran,” katanya.
Kedua pelaku pun bertemu korban di TKP yang waktu itu datang berdua berboncengan dengan temannya. Setelah bertemu, pelaku mencabut kunci motor korban dan memukulnya menggunakan keling. Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan handphone miliknya.
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Baguna PDIP DIY Terjunkan Sukarelawan Kubur Cepat
Tidak berdaya, korban dan temannya pun menuruti permintaan pelaku. Setelah itu, kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban yang terluka di bagian wajahnya. Tepat setelah kejadian, korban pun melaporkan apa yang menimpanya kepada Polsek Sleman.
Polisi berhasil meringkus kedua korban pada Jumat (30/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Magelang. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti, meliputi handphone, uang, keling dan motor pelaku. Baru satu handphone milik korban yang ditemukan, sedangkan satu handphone lagi telah dijual seharga Rp500.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol, dimana keduanya sempat minum-minum sebelum menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, AS dan AA dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.
Pengiriman PC global turun 21% pada kuartal III 2026. Lenovo masih memimpin, sedangkan Apple dan Asus mencatat kenaikan pangsa pasar.
Beasiswa WIMAYA 2026 UPN Veteran Yogyakarta menawarkan Rp250.000 per bulan. Cek syarat, dokumen, dan cara daftar sebelum 25 Oktober.