Advertisement

Mabuk dan Pukuli Orang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Lugas Subarkah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mabuk dan Pukuli Orang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Minuman keras kerap menjadi jalan seseorang menuju tindakan kriminal. Di Sleman, dua pemuda yang sedang mabuk harus berurusan dengan polisi setelah memukul seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan kedua pelaku adalah AS, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Sleman dan AA, laki-laki 22 tahun warga kapanewon Mlati. “Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, yakni Iwan, laki-laki 22 tahun warga Magelang,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Advertisement

Tindak pemukulan terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, di lapangan Denggung, Sleman. awalnya korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan AS yang memintanya datang untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka.

Menurut pengakuan pelaku, persoalan ini menyangkut istrinya yang diganggu korban. Namun polisi membantah hal ini karena hanya merupakan dalih untuk mencari sasaran pemukulan. “Hanya modus tersangka untuk mencari sasaran,” katanya.

Kedua pelaku pun bertemu korban di TKP yang waktu itu datang berdua berboncengan dengan temannya. Setelah bertemu, pelaku mencabut kunci motor korban dan memukulnya menggunakan keling. Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan handphone miliknya.

Baca juga: Aksi Kemanusiaan Baguna PDIP DIY Terjunkan Sukarelawan Kubur Cepat

Tidak berdaya, korban dan temannya pun menuruti permintaan pelaku. Setelah itu, kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban yang terluka di bagian wajahnya. Tepat setelah kejadian, korban pun melaporkan apa yang menimpanya kepada Polsek Sleman.

Polisi berhasil meringkus kedua korban pada Jumat (30/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Magelang. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti, meliputi handphone, uang, keling dan motor pelaku. Baru satu handphone milik korban yang ditemukan, sedangkan satu handphone lagi telah dijual seharga Rp500.000.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol, dimana keduanya sempat minum-minum sebelum menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, AS dan AA dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement