Advertisement
Tiga Selter UGM Ditetapkan Jadi RS Darurat Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga selter penanganan Covid-19 yang dikelola UGM, yaitu selter University Club, Wisma Kagama, dan Asrama Darmaputera Karanggayam, kini menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 dengan nama RS Khusus Covid (RSKC) Gadjah Mada.
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Ade Febrina, mengatakan keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY No. 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Covid-19 DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Harian di Bantul Turun Bukan karena Testing dan Tracing, tapi ...
Keputusan Gubernur menyebutkan bahwa penetapan rumah sakit darurat dilakukan menyusul meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 yang mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIY tidak mampu menampung pasien positif.
RSA UGM ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada. Ade menjelaskan RSKC Gajah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau tanpa gejala yang membutuhkan isolasi mandiri, namun tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.
RSKC Gadjah Mada dilengkapi fasilitas aplikasi self assessment yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.
“Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment, dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Ia menegaskan RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada civitas UGM. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan. Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: PUPR Siapkan 33 RS Darurat Covid dan Tempat Isoman, DIY Terbanyak
Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.
Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM. “Call centre RSKC Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran,” kata dia.
Protokol kesehatan harus senantiasa dipatuhi selama pandemi Covid-19 belum berlalu. Semua warga masyarakat wajib memakai masker, apabila diperlukan memakai masker dobel, saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement