Advertisement

Promo Desember

Pansus Penyakit Menular DPRD Sleman Usulkan Pembentukan Crisis Center of Disease 

Media Digital
Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:37 WIB
Budi Cahyana
Pansus Penyakit Menular DPRD Sleman Usulkan Pembentukan Crisis Center of Disease  Lambang Kabupaten Sleman - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah panitia khusus (Pansus) yang dibantuk DPRD Kabupaten Sleman tengah membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Salah satunya terkait Pansus Raperda Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular. Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus mengusulkan mengusulkan adanya Crisis Center of Disease di Sleman.

Advertisement

Hingga kini Pansus telah menggelar lima kali rapat terkait penyusunan Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Sleman.

Rapat digelar melalui virtual untuk membahas tentang isi dari draf raperda tersebut. Dalam dua rapat terakhir, tim pansus mengundang salah satu dosen Manajemen Kebencanaan UGM, Dr. Bevaola Kusumasari dan pakar ahli epidemiologi dr Riris Andono Ahmad.

“Usulan pembentukan pusat pengendalian penyakit menular ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi semua penyakit menular yang saat ini masih sulit dikendalikan serta manajemen risiko ketika hadirnya penyakit menular baru” kata Ketua Pansus Raperda Penyakit Menular, dr Raudi Akmal, Rabu (18/8).

Instansi ini nantinya memiliki kapasitas untuk penelitian dengan tujuan menanggulangi dan mengendalikan wabah. Kegiatan utamaya adalah mengamati berbagai sinyal yang kemudian berpotensi outbreak. Sehingga ketika sewaktu-waktu sinyal wabah itu aktif, seluruh perangkat pemerintahan bisa bergerak secara cepat, tepat dan terorganisir dalam merespon kehadiran penyakit menular.

Secara umum, penyakit menular dapat dibedakan dalam dua kelompok yakni penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah dan penyakit menular yang tidak berpotensi menjadi wabah. “Suatu penyakit menular kemudian dapat dikatakan wabah apabila sebelumnya penyakit menular ini belum ada menjadi ada atau apabila terjadi lonjakan kasus 2-3 kali lipat yang luar biasa," kata dr Riris, pakar epidemiologi.

Level wabah kemudian akan meningkat lagi menjadi KLB atau Kejadian Luar Biasa apabila suatu wabah yang telah dieliminasi, muncul kembali. Dengan situasi seperti ini, harus ada regulasi dan instansi yang mengatur dan memiliki wewenang untuk memberikan sinyal pembeda bagaiamana suatu keadaan dinyatakan normal dan berpotensi wabah. Hal ini berguna untuk merespon keadaan yang luar biasa seperti wabah, sehingga ketika situasi penyebaran penyakit menular hadir, mobilisasi resource bisa lebih cepat.

Pembentukan suatu crisis center of disease, sebagai bentuk penanggulangan penyakit menular juga direspons baik oleh dr. Bevaola. Dia memberi catatan, lembaga tersebut nantinya harus memiliki kejelasan terkait tugas dan wewenang tim ini, siapa saja yang menjadi SDMnya dan bagaimana sistemnya akan bekerja. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan keberadaannya benar-benar menjadi solusi untuk mengelola persoalan penyakit menular di Kabupaten Sleman.

Raudi mengatakan, pusat pengendalian penyakit menular ini nantinya berfungsi sebagai pusat penelitian untuk meningkatkan kesehatan dan keamanan publik dengan menyediakan informasi kesehatan, penelitian dan mempromosikan kesehatan dengan dinas kesehatan kabupaten serta organisasi lainnya.

Pusat ini memfokuskan perhatiannya pada perkembangan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, patogen bawaan makanan, kesehatan lingkungan, dan pendidikan untuk mewujudkan Sleman yang sehat. Ke depan, katanya, Deqam inginkan penyakit menular yang ada maupun yang akan muncul tidak memakan banyak korban atau berubah menjadi wabah.

"Kehadiran raperda dan pusat pengendalian penyakit menular bertujuan untuk mencegah wabah, merespon secara cepat dengan mengedepankan data dan intelektualitas hingga menimbulkan shield capacity yang optimal. Pelaksanaan deteksi dini, surveilans dan pembuatan pedoman penanggulangan harus dilakukan sejak awal," kata Ketua DPD PAN Sleman ini.

Rapat mengenai pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular itu dihadiri Anggota Pansus, tim Dinas Kesehatan, tim Hukum dan Perundang-undangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan Raperda ini.

Raperda PKB 

Selain membahas Raperda Penyakit Menular, DPRD Sleman juga membentuk Pansus Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Raperda ini dibahas untuk mengganti Perda No.3/2012 terkait PKB yang dinilai sudah tidak up to date sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ketua Pansus Raperda PKB Ardi Sehami mengatakan setidaknya ada empat alasan yang mendasari lahirnya Raperda PKB. Semangat lahirnya Raperda ini adalah memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan, meningkatkan kedisiplinan para pemilik kendaraan serta membantu peningkatan pajak asli daerah (PAD) Sleman.

Politisi PAN ini mengatakan, semangat kemudahan pelayanan didorong oleh kondisi saat ini di mana masyarakat sudah akrab dengan pelayanan online. Dia menyontohkan dengan membuka pelayanan online maka pemilik kendaraan dapat melakukan pengujian KIR atau uji kelayakan kendaraan di mana saja.

"Kalau uji tipe dilakukan oleh pusat, maka untuk uji KIR yang dilalukan secara berkala dilakukan di daerah. Nah, dengan kemudahan pelayanan online ini nantinya pemilik kendaraan bisa lebih mudah lagi. Mereka bisa melakukan uji berkala di mana saja. Semangat perubahan ini yang kami munculkan dalam Raperda PKB," katanya.

Raperda PKB juga mengusung semangat untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan kendaraan. Dalam Raperda memuat aturan kendaraan-kendaraan wisata mulai jip lava tour hingga bus pariwisata benar-benar layak operasional dan menjaga keamanan penumpangnya. "Jadi ada jaminan bagi kendaraan pariwisata benar-benar safety digunakan wisatawan. Jadi Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan kelaikan jalan kendaraan demi menjamin keselamatan penggunanya," kata Ardi.

Dia menyontohkan sejumlah kasus di mana bus-bus pariwisata sering mengalami kecelakaan di jalan. Kecelakaan rombongan pariwisata ini, salah satunya disebabkan bus yang digunakan sudah tidak layak jalan. Untuk memberikan kepastian hukum dan keselamatan para penumpangnya, kata Ardi, maka Perda PKB nantinya meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan pengecekan terhadap bus pariwisata yang akan digunakan sebelum berangkat.

"Jadi dicek dulu, kalau layak diberi surat layak dari Dishub. Pemeriksaan ini dilakukan setiap bus akan berangkat mengangkut rombongan wisatawan. Harus ada uji kelayakan dulu dari Dishub, kalau tidak layak, tidak boleh jalan. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan wisatawan," katanya.

Terakhir, lanjut Ardi, Rapeda PKB dibahas juga mengusung semangat untuk membantu Pemkab Sleman menambah pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, kata Ardi, masih ada pemilik kendaraan yang tidak disiplin melalukan uji KIR secara berkala. Kondisi tersebut menyebabkan berkurangnya PAD untuk sektor ini. Dengan Perda PKB yang baru nanti, katanya, diharapkan kedisiplinan pemilik kendaraan untuk uji KIR bisa lebih meningkat.

"Ya kami mendorong semua pemilik kendaraan untuk disiplin mengikuti aturan. Apalagi sarana dan prasarana jalan sudah dipenuhi oleh pemerintah. Kalau tidak disiplin melakukan uji KIR secara berkala, maka kami juga memasukkan sanksi denda bagi pelanggar. Ini kami masukkan semata-mata agar pemilik kendaraan mematuhi aturan perundang-undangan," ujar Ardi.

Perjalanan Raperda PKB ini, katanya, masih panjang. Pansus baru melakukan dua kali rapat dengan Dishub dan pihak terkait lainnya. Termasuk menggelar Rapat dengan Kemenkumham DIY untuk menyelaraskan bahasa hukum dalam Raperda PKB ini. "Ini Raperda inisiasi dari eksekutif. Kami juga masih menunggu selesainya naskah akademik Raperda ini," katanya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Natal dan Tahun Baru Tetap Bekerja? Begini Aturan Uang Lembur bagi yang Bekerja Saat Libur

News
| Minggu, 15 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement