Pemkab Sleman Siapkan Skenario Mal Beroperasi secara Terbatas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan aturan operasional pusat perbelanjaan dan mal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Atuan ini disiapkan agar nanti bisa diterapkan saat mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penyiapan skenario ini didasarkan berbagai masukan dari asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) DIY. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, komunikasi dengan pengelola tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Advertisement
"Kami sering mendapatkan keluhan dan masukan. Kami tentu tidak tinggal diam. Kami respon masukan-masukan ini dengan menyiapkan skenario agar saat tiba giliran Sleman, ijin uji coba operasional mal bisa dilaksanakan," kata Kustini, Kamis (19/8/2021).
Dia menyebut pusat perbelanjaan dan mal di Sleman sebenarnya sudah siap untuk menjalankan uji coba. Sebelum penerapan PPKM, katanya, protokol kesehatan sudah dijalan pusat perbelanjaan dan mal. Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu juga menjadi syarat utama. Ditambah skenario aturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant di dalam mal juga harus disiapkan.
Saat ini, lanjutnya, sekitar 75-80% pegawai di pusat perbelanjaan dan mall sudah divaksin. "Ini tentu indikator yang baik. Ini modal awal yang sangat bagus agar kami bisa mempercepat dan menggerakkan sektor perekonomian," jelas Kustini.
Meski begitu, katanya, Pemkab tetap mematuhi aturan PPKM level 4 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Misalnya, untuk kapasitas pengunjung akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Asosiasi juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan screening vaksin melalui aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
Baca juga: Sultan HB X Minta Vaksinasi Sasar 20.000 Warga DIY per Hari
"Yang nanti dibuka dulu adalah yang gerainya berjualan produk umum. Kalau fasilitas pendukung seperti bioskop, karaoke, tempat bermain anak dan lainnya akan dibuka secara bertahap berdasarkan evaluasi uji coba awal. Kalau sudah bagus bisa segera dibuka," terang Kustini.
Selanjutnya, untuk pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal sebagai mana ditetapkan oleh pemerintah yakni anak di atas usia 12 tahun. Selain anak di bawah 12 tahun, Pemkab akan menambah aturan orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun juga tidak diperbolehkan untuk masuk mall.
"Kami tambah usia 60 tahun ke atas tidak boleh masuk dulu dengan asumsi usia ini rentan dengan penularan Covid-19 dan ada komorbidnya," kata Kustini.
Roda Perekonomian
Kebijakan membuka operasional pusat perbelanjaan dan mal meskipun masih sebatas uji coba, kata Kustini, dinilai tepat. Alasannya, agar perekonomian bisa berjalan dan mengurangi risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pusat perbelanjaan dan mall juga menjadi sarana promosi dari produk-produk UMKM.
"Kalau pusat perbelanjaan dan mal tutup dalam waktu lama, secara otomatis akan berdampak juga terhadap pemasaran produk dari para pelaku UMKM. Kami tinggal menunggu ijin dari Pemerintah Pusat agar bisa melakukan uji coba. Harapan saya secepatnya," kata Kustini.
Tidak hanya Asosiasi Pusat Perbelanjaan dan Mal yang mendesak untuk segera beroperasi. Sektor industri seperti pertekstilan juga meminta agar dapat beroperasi penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Apindo Sleman Sigit Yuwono mengatakan beberapa kali perpanjangan PPKM berdampak pada pekerja yang tidak bisa masuk kerja secara full time. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri, instruksi Gubernur dan instruksi Bupati. Operasional perusahaan terkunci pasal 1c yang hanya membolehkan perusahaan memperkerjakan satu shif saja.
"Kondisi ini jelas memberatkan para pekerja. Kalau tidak masuk kerja mereka tidak dapat upah. Kami ditangisi oleh para pekerja. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ada norma-norma (aturan PPKM) yang harus dijalankan," katanya.
Sigit berharap, pemerintah segera mengizinkan sektor ini beroperasi 100%. Ada sejumlah pertimbangan pemerintah segera merevisi pasal pada PPKM yang membolehkan perusahaan hanya beroperasi satu shift saja. Selama ini, kata Sigit, protokol kesehatan di perusahaan dijalankan dengan ketat dan tidak membolehkan makan di kantin untuk menghindari kerumunan.
"Kalau ada pekerja yang tidak pakai masker atau melanggar prokes pasti dapat SP [surat peringatan]. Jadi aturannya jelas dan tegas. Ini bentuk kehati-hatian dan antisipasi kami agar tidak muncul penularan Covid-19," katanya.
Selain itu, sekitar 80-90% pekerja juga sudah divaksin. Hanya sedikit yang belum divaksin. Dengan menerapkan prokes 5 M yang ketat dan sebagian besar pekerja sudah divaksin, tidak perlu muncul dikhawatirkan. Apindo menjamin, 54 anggota Apindo di Sleman tetap mematuhi prokes yang ditentukan pemerintah asalkan pekerja diizinkan bekerja 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
Advertisement
Advertisement