Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Rahmad
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY menyatakan akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha khususnya mal, restoran, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) hingga angkringan untuk membuka usahanya dengan catatan wajib menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kewajiban untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tersebut untuk mengetahui seseorang apakah sudah divaksin atau belum, sudah menjalani tes PCR atau belum, dan masih menjalani isolasi atau tidak.
“Itu yang akan dipergunakan dengan cara kita men-scan terhadap aplikasi ada barcode,” kata Baskara Aji, seusai menggelar rapat secara daring dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Kompleks Kepatihan, Senin (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jawa-Bali Level 3
Namun kelonggaran tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, karena membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu. “Diminta rembukan dengan asosiasinya makanakala kesiapan nantinya siap tapi belum diputuskan kelonggaran mal dan restoran, warteg, angkringan dan sebagainya,” ucap Baskara Aji.
Meski ada kelonggaran bagi pelaku usaha mal, Baskara Aji melanjutkan, sampai saat ini belum ada satupun mal di DIY yang diizinkan untuk buka seperti di daerah lainnya. Akan tetapi untuk restoran dan rumah makan serta sejenisnya sudah buka dengan pembatasan dan kelonggaran. Misalnya dari kapsitas 25 persen pengunjung menjadi 50%.
PPKM di DIY diakui Baskara Aji sejauh ini cukup efektif untuk menurunkan kasus aktif dan angka meninggal dunia karena Covid-19. “PPKM yang kita laksanakan cukup efektif karena tingkat kematian berkurang, kesembuhan tinggi, bor [Bed Occupancy Rate atau keterisian tempat tidur di rumah sakit] turun, rerata positif turun,” kata Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Budaya literasi dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menangkal hoaks sekaligus menjaga identitas budaya Jogja di tengah derasnya arus informasi
Wisata Sungai Oya di Tahura Bunder viral. Pengelola menegaskan kawasan ini tidak gratis dan retribusi mengacu Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023.
Basarnas menyatakan 46 penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Selayar selamat. Sebanyak 23 orang masih dalam pencarian.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Ekonom menilai pengembangan biofuel generasi kedua pasca-B50 menghadapi tantangan pembiayaan, bahan baku, teknologi, dan kepastian kebijakan.