Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pengguna jalan melintas di samping sebuah mural dan grafiti di Jalan Tembi, Bantul, Selasa (24/08/21). Belakangan ini sejumlah mural dan grafiti banyak dihapus oleh satpol PP karena dianggap provokatif./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu belakangan marak mural dan grafiti bermuatan kritik dihapus oleh aparat keamanan. Tindakan ini membuat gerakan mural semakin massif. Akademisi berpendapat, sebagai bentuk kritik sosial, mural dan grafiti semestinya tidak boleh dilarang.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Irham Nur Anshari, menjelaskan hendaknya perlu dipahami kembali apa sebenarnya yang menjadi permasalahan utama. Mural bergambar mirip Presiden Joko Widodo menurutnya tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelecehan simbol negara.
BACA JUGA: Menhub Minta KA Bandara YIA Tambah di Jogja Barat, Lewati Destinasi Wisata dan Kuliner
“Tidak bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap presiden karena itu bukan foto asli, tapi hanya gambar,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Dalam konteks ini, mural dapat doilihat sebagai media menyampaikan aspirasi atau kritik menghadapi tantangan. Di era demokrasi saat ini, justru patut dipertanyakan apabila masih adanya pihak-pihak yang merasa gerah terhadap kritik sosial yang disampaikan melalui mural. “Sebab, tanpa ada konflik jangan-jangan ada sebuah kondisi mapan yang sebenarnya ada hirarki dominan di situ. Bentuk kritik atau aspirasi apa pun hendaknya didengar dan dicari tahu,” ungkapnya.
Penggunaan mural sebagai media penyampaian aspirasi bisa muncul karena tidak berjalannya sistem penyampai aspirasi formal di pemerintah dengan baik. Sistem yang tidak lagi mampu menampung aspirasi masyarakat menjadikan sebagian masyarakat mencari media lain untuk menyuarakan pendapatnya dengan cara mengekspos ke publik baik lewat media online maupun offline, termasuk mural.
“Yang menarik, sebelum mural dihapus sudah ada beberapa orang yang mengambil fotonya dan justru foto asli ini sangat viral. Foto yang tersebar ini menarik minat banyak orang yang belum sempat melihat jadi melihat karena beritanya viral mural itu dihapus. Kritik pun menjadi berlipat ganda, mati satu tumbuh 1.000,” kata dia.
Kepala Bidang Riset dan Edukasi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan pemerintah baik lewat kepolisian, satpol PP, atau aparat negara yang lain, tidak boleh mengintervensi, termasuk menghapus mural bermuatan kritik.
“Kecuali di dalamnya terdapat muatan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia atau dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti tempat ibadah,” katanya.
BACA JUGA: Transfer Tergila! Alasan Ronaldo Batal ke City & Kembali ke Manchester United Terungkap
Ia menjelaskan tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 137 KUHP karena telah dibatalkan MK lewat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
“Terdapat perbedaan jelas antara kritik dengan penghinaan. Selain itu, presiden dan wakil presiden juga bukan termasuk lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah lewat Satpol PP juga tidak boleh sembarangan menghapusa mural yang bermuatan kritik dengan dalih menjaga gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini dikarena tindakan menghapus mural harus diatur dalam peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.
Tekanan ban ideal motor 29-33 PSI dan mobil 30-35 PSI. Simak panduan lengkap, kesalahan umum, dan tips pengecekan.
Hasil drawing Piala Liga Indonesia 2026/2027 menempatkan PSIM Jogja di Grup E dan PSS Sleman di Grup F. Simak pembagian grup lengkapnya.
Cerita rakyat di Jogja tak berhenti sebagai kisah lama yang diwariskan dari generasi ke generasi
WhatsApp memperbarui syarat minimum OS. Cek daftar HP Android dan iPhone yang tak lagi didukung serta cara mengecek versi sistem.