Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Pengendara melintas di kawasan Pakualaman Kota Jogja berlatar street art bernada protes, Minggu (29/8/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.
Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.
"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Amazon untuk pertama kalinya menembus kapitalisasi pasar US$3 triliun setelah sahamnya melonjak berkat kinerja AWS dan optimisme bisnis AI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.