PSEL Dinilai Mendesak, DPRD Bantul Siap Mengawal Kebutuhan Anggaran
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
Pengendara melintas di kawasan Pakualaman Kota Jogja berlatar street art bernada protes, Minggu (29/8/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.
Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.
"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
SAR menemukan satu korban banjir bandang Solok dalam kondisi meninggal. Dua orang dilaporkan hilang dan pencarian terus dilanjutkan.
Dony Oskaria menegaskan manajer KDKMP bukan pegawai BUMN meski ditugaskan 2 tahun di bawah Agrinas Pangan dengan biaya pemerintah.
Bappenas mendorong penanganan karhutla bergeser dari respons ke pencegahan. BNPB telah mengerahkan 43.700 personel dan 55 armada udara.
Real Madrid membalas kritik Javier Tebas dan menyinggung prinsip netralitas. Simak awal perselisihan Tebas dan Los Blancos serta sejarah Madrid.
KAI Daop 6 Jogja membangun jalan baru 394 meter di Stasiun Lempuyangan. Sebanyak 13 rumah perusahaan ditertibkan untuk penataan kawasan.