Advertisement

Tidak Semua Mural Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya

Yosef Leon
Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Tidak Semua Mural Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya Pengendara melintas di kawasan Pakualaman Kota Jogja berlatar street art bernada protes, Minggu (29/8/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.

Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.

Advertisement

"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).

Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.

Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya

Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.

Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.

Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement