Tidak Semua Mural Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.
Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.
Advertisement
"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Rabu 11 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Rabu 11 Desember 2024
Advertisement
Advertisement