Pilur Serentak Bantul Masuk Tahap Penetapan Calon, 24 Lurah Petahana Ajukan Cuti
Pilur serentak Bantul memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak 24 lurah petahana telah mengajukan cuti untuk kembali mencalonkan diri.
Pengendara melintas di kawasan Pakualaman Kota Jogja berlatar street art bernada protes, Minggu (29/8/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.
Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.
"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Bantul memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak 24 lurah petahana telah mengajukan cuti untuk kembali mencalonkan diri.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menindaklanjuti aspirasi warga Jurangjero soal irigasi, PJU, dan penanganan stunting.
Pajak daerah Sleman mencapai Rp930 miliar hingga September 2026. PBB-P2 hampir 100%, sementara BPHTB masih perlu digenjot.
Dispar Sleman menyimulasikan dampak pembukaan Kelok 23 terhadap kunjungan wisatawan, okupansi hotel, dan PAD hingga 2030.
Nusron Wahid mengaku pengunduran diri dari kepengurusan Golkar sudah dibahas dengan Bahlil sejak tahun lalu.
Topan Dujuan mendekati Tokyo, JAL dan ANA membatalkan sedikitnya 275 penerbangan akibat cuaca buruk dan hujan ekstrem.