Advertisement

PUKAT UGM: Putusan Dewas KPK Sangat Lembek

Lugas Subarkah
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PUKAT UGM: Putusan Dewas KPK Sangat Lembek Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan dinilai sangat lembek. Padahal, perbuatan Lili yang berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat kode etik KPK.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan sanksi tersebut sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok. Sebagai informasi, gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Advertisement

Gaji pokok hanya sekitar Rp4,6 juta, sedangkan take home pay (THP) per bulan sekitar Rp89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan. “Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Lili mengatakan, tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK.

Baca juga: Bed Isoter Kurang Diminati, Pasien Isoman di Sleman Masih Tinggi

Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK.

“Misalnya yang pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara. Sehingga KPK akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani,” ungkapnya.

Putusan lembek oleh Dewas KPK ini menurutnya bisa berakibat buruk bagi KPK. Pertama, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. “Ternyata nama-nama besar yang duduk di Dewas tidak menjamin akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal KPK,” katanya.

Kedua, putusan lembek oleh Dewas ini menunjukkan sikap permisif dan toleran di internal KPK. Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut lagi melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran. Atas kejadian ini, berharap ada pihak masyarakat yang bersedia melaporkan dugaan pelanggaran pasal 36 UU KPK untuk diproses secara pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement