Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Menunggak Pajak
Satpol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Sedayu hingga Kasihan untuk tingkatkan PAD dan keselamatan jalan.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, MERGANGSAN - Polsek Mergangsan Polresta Jogja menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Kota Jogja karena diduga menjambret satu unit smartphone di kawasan Jalan Sugeng Surokarsan pada Jumat 13 Agustus lalu. Pemuda berinisial FIE, 20, itu ditangkap petugas pada Senin 16 Agustus lalu saat mengambil ponsel yang digadainya.
Kasubag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, insiden penjambretan itu dialami oleh LS (31) warga Surokarsan MG II / 477 RT 21 RW 06 Kalurahan Wirogunan. Smartphone berjenis Vivo 2007, seri Y12 i dengan warna Mineral Blue raib dirampas terduga pelaku saat dirinya tengah berjalan dengan rekannya yang lain.
BACA JUGA : Beraksi dengan Modus Tanya Alamat, Komplotan Jambret
FER merampas smartphone tersebut saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-6936-JU warna putih. Dia mendekati korban dari arah belakang dan kemudian mengambil handphone tersebut secara paksa menggunakan tangan kirinya, lalu mengantonginya ke dalam saku jamper dan bergegas meninggalkan korban dengan memacu sepeda motornya.
"Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di salah satu kampus swasta. Setelah korban melapor, petugas langsung menindaklanjuti," kata Timbul, Rabu (1/9/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dia diamankan saat berada di toko gadai, hendak mengambil handphone miliknya yang digadaikan rekannya yang lain.
BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14
"Senin sore sekitar pukul 18.00 Wib petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sekarang telah menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo 2007 seri Y12i, jaket berwarna hitam, helm standar warna merah dan juga sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. "FIE dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Sedayu hingga Kasihan untuk tingkatkan PAD dan keselamatan jalan.
Kurang tidur dan stres bisa ganggu hormon kortisol. Waspadai dampaknya bagi kesehatan dan cara menjaga keseimbangannya.
PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi membuka ‘Rumah Sahabat’ di area outdoor Senayan City pada Sabtu (20/6) dan Minggu (21/6)
Kaesang perkuat citra PSI sebagai partai anak muda, tapi elektabilitas masih 1,9% di bawah ambang parlemen.
Rasa kantuk setelah makan siang bisa diatasi. Simak tips ahli agar energi tetap stabil sepanjang hari.
Pemadaman listrik di Sukoharjo ganggu industri dan picu macet. Pengusaha mengeluh biaya operasional naik akibat genset.