Advertisement
Polisi Tangkap Mahasiswa Jogja Penjambret Ponsel

Advertisement
Harianjogja.com, MERGANGSAN - Polsek Mergangsan Polresta Jogja menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Kota Jogja karena diduga menjambret satu unit smartphone di kawasan Jalan Sugeng Surokarsan pada Jumat 13 Agustus lalu. Pemuda berinisial FIE, 20, itu ditangkap petugas pada Senin 16 Agustus lalu saat mengambil ponsel yang digadainya.
Kasubag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, insiden penjambretan itu dialami oleh LS (31) warga Surokarsan MG II / 477 RT 21 RW 06 Kalurahan Wirogunan. Smartphone berjenis Vivo 2007, seri Y12 i dengan warna Mineral Blue raib dirampas terduga pelaku saat dirinya tengah berjalan dengan rekannya yang lain.
Advertisement
BACA JUGA : Beraksi dengan Modus Tanya Alamat, Komplotan Jambret
FER merampas smartphone tersebut saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-6936-JU warna putih. Dia mendekati korban dari arah belakang dan kemudian mengambil handphone tersebut secara paksa menggunakan tangan kirinya, lalu mengantonginya ke dalam saku jamper dan bergegas meninggalkan korban dengan memacu sepeda motornya.
"Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di salah satu kampus swasta. Setelah korban melapor, petugas langsung menindaklanjuti," kata Timbul, Rabu (1/9/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dia diamankan saat berada di toko gadai, hendak mengambil handphone miliknya yang digadaikan rekannya yang lain.
BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14
"Senin sore sekitar pukul 18.00 Wib petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sekarang telah menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo 2007 seri Y12i, jaket berwarna hitam, helm standar warna merah dan juga sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. "FIE dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
Advertisement