Beraksi dengan Modus Tanya Alamat, Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan atau jambret yang beraksi di sejumlah lokasi di Bantul dan Sleman. Tidak segan-segan kedua pelaku tergolong sadis dengan nekat melukai korban saat melakukan aksinya.
Advertisement
Keduanya adalah Agus Rudi Setiawan, 28, warga Sidomulyo, Bener, Tegalrejo, Jogja; dan Eko Triyanto, 21, warga Banyuraden, Gamping, Sleman. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14
“Sebenarnya banyak tempat kejadian perkara jambret yang dilakukan kedua tersangka tapi korban yang melapor ada empat laporan,” kata Panit Reskrim Polsek Kasihan, Ipti Madiono di Polsek Kasihan, Kamis (28/1/2021).
Madiono mengatakan tersangka Eko melakukan penjambretan pada 5 Januari lalu di Jalan IKIP PGRI, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Saat itu Selasa, sekitar pukul 06.15 WIB, korban Herlina Kusumaningrus sedang bersepeda kemudian dipepet oleh tersangka Eko dengan sepeda motor dan langsung menarik tas pinggang korban hingga korban terjatuh.
Pelaku mengambil telepon selular korban dan uang tunai kemudian membuang tasnya. Atas kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sanksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk memeriksa kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian kemudian diperoleh informasi dari plat nomor sepeda motor milik pelaku.
BACA JUGA : Dikejar Korban, Aksi Jambret di Sleman Gagal Setelah Pelaku
Selain itu pelaku juga terdeteksi menjual telepon selular hasil curiannya tersebut melalui aplikasi facebook, dan berhasil mengkonfirmasi pembeli telepon selular tersebut yang identik dengan barang curian. “Dari dua alat bukti tersebut kami menangkap tersangka pada 25 Januari di rumahnya,” kata Madiono.
Dari hasil pemeriksaan, kata Madono, tersangka Eko sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Bantul dan Sleman, namun baru kali ini aksinya terungkap oleh polisi. Tersangka terancam Pasal 351 tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pada bulan ini juga polisi berhasil menangkap Agus Rudi Setiawan yang juga sudah melakukan aksi penjambretan di berbagai lokasi, namun korban yang melapor dan terungkap hanya dua tempat kejadian perkara (TKP).
Modus Tanya Alamat
Aksi pertama kali dilakukan Agus Pada 12 Januari lalu di Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. korbannya adalah anak-anak dengan modus tanya alamat. Pelaku menanyakan alamat pada anak-anak yang sedang bermain telepon selular, namun saat korban menjelaskan alamat yang ditanyakan, pelaku langsung mengambil telepon selular korban.
Aksi kedua yang dilakukan Agus Rudi pada 15 Januari lalu di Jalan Wates Km 3,5 Dusun Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Pelaku mengambil telepon selular yang ditatuh di dashboard motor korban. Menurut Madiono dalam aksi ini tersangka Agus ditemani oleh salah seorang yang kini masih buron.
BACA JUGA : Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron
Korban dibantu warga sempat melawan dan berhasil mengamankan Agus, namun teman tersangka Agus nekat melukai warga dengan pisau kemudian melarikan diri. “Satu tersangka lagi masih buron tapi identitas sudah kami kantongi,” ucap Ngadiono.
Sementara itu Agus Rudi Setiawan saat dimintai keterangan mengaku nekat menjambret karena terpengaruh minuman keras, “Habis minum-minum langsung terbesit untuk menjambret,” kata dia. Residivis kasus penganiayaan yang sudah dipenjara 10 bulan di Sleman ini mengaku menyesal atas perbuatannya.
Demikian pengakuan Eko Triyanto. Dia nekat menjambret karena kepepet unuk kebutuhan sehari-hari anak dan istrinya. Eko berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement