Advertisement

Promo November

Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah (tengah) dan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh (kiri) saat memperlihatkan barang bukti hasil tindak penjambretan yang dilakukan DAS, 24, seorang buruh warga Piyungan, Bantul tinggal di Berbah, Sleman beberapa waktu lalu di Berbah, Sleman. - Ist/Humas Polres Sleman

Advertisement


Harianjogja.com, SLEMAN-- Aksi penjambretan terjadi di Berbah, Sleman pada Rabu (8/4/2020) lalu. Dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matik mengancam korbannya dengan sebilah clurit.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan jika penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (28/4/2020) di Kalasan, Sleman. Kedua pelaku berinisial DAS, 24, seorang buruh warga Piyungan, Bantul tinggal di Berbah, Sleman. Sedangkan, pelaku GS merupakan warga Banguntapan, Bantul.

Advertisement

"Tim gabungan opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat berada di rumah temannya di daerah Kalasan, Sleman pada Selasa (28/4/2020) lalu, satu pelaku inisial GS masih buron dan sedang kami lakukan pengejaran," ujar Deni, Jumat (1/5/2020).

Lebih lanjut, barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya, satu unit sepeda motor honda Vario warna biru bernopol AB-5275-X, satu bilah pisau dapur, satu unit handphone, dan tiga buah pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika melakukan aksinya di Berbah, Sleman.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang dinyatakan sebagai resedivis tersebut nekad melakukan aksinya di sebuah jalan yang berada di Berbah, Sleman dan menyasar korban perempuan.

"Korban mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor matik sambil mengacungkan senjata tajam berupa clurit ke arah korban," jelasnya.

Korban sontak kaget setelah diancam dengan sebilah clurit oleh pelaku. Setelah korban berhenti, pelaku memaksa meminta isi tas milik korban. Alhasil, karena takut ancaman senjata tajam dari pelaku, akhirnya korban memberikan tasnya kepada pelaku.

"Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisikan uang sejumlah Rp150.000. Satu unit handphone senilai Rp2,2 juta. Kemudian, satu unit handphone senilai Rp1,25 juta. Total korban mengalami kerugian sebanyak Rp3,6 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman yang baru ini yang sebelumnya dijabat oleh AKP Rudy Prabowo.

Adapun, polisi menegaskan jika kedua pelaku bukan merupakan napi yang mendapatkan asimilasi oleh pemerintah. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijatuhkan sanksi pidana dengan pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement