Advertisement
Dikejar Korban, Aksi Jambret di Sleman Gagal Setelah Pelaku Terjebak di Jalan Buntu

Advertisement
Harianjogja.com SLEMAN--Aksi penjambretan di Sleman gagal setelah korban melakukan perlawanan.
Nasib apes dialami seorang pria asal Kabupaten Magelang berinisial AS. Pria berusia 20 tahun ini dengan mudah diciduk polisi saat terpojok tak bisa kabur usai melakukan dugaan penjambretan di timur Jembatan Karang Beran, Margodadi, Seyegan, Kabupaten Sleman.
Advertisement
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (20/6/2020) pukul 17.30 wib. Korban atas nama Fitri Astuti (18) hampir kehilangan satu buah handphone Xiaomi Redmi 5.
"Telah terjadi penjambretan di wilayah Seyegan. pelaku melancarkan aksinya kepada pelajar perempuan. Beruntung, pelaku dapat diamankan oleh warga dan petugas piket yang sedang berpatroli," kata Sumadi dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2020).
Ia menjelaskan awalnya korban Fitri bersama temannya bernama Alif Latifa Helmi (18), mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari perempatan Seyegan kearah selatan. Dirinya sempat berpapasan dengan pelaku, kemudian timbul rasa curiga setelah melihat gerak gerik kendaraan yang dipakai pelaku membuntuti dari belakang.
Banyak dari Luar Daerah, Ini Riwayat 3 Pasien Baru Covid-19 di DIY
Merasa dikuntit, korban dan temannya berupaya mengelabui pelaku dengan cara mencari jalan lain ketika sampai di pertigaan Rumah Sakit Taurot. Korban berbelok ke arah kanan namun pelaku tetap berada di belakang dan membuntutinya.
"Tiba di timur dusun Karang Beran, Margodadi, Seyegan, pelaku AS langsung memepet dan memberhentikan korban. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone yang dia bawa dengan cara paksa," ujarnya.
Setelah hanphone korban diambil, pelaku AS kemudian kabur meninggalkan korban. Korban dan temannya, lanjut Sumadi berusaha mengejar pelaku untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
Sesampai di dusun Kadangan, Margodadi, Seyegan pelaku terjebak lantaran jalan yang pelaku ambil ternyata buntu. Korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berteriak meminta tolong kepada warga.
"Warga yang mendengar teriakan korban lalu mendatangi sumber suara. Pelaku tidak bisa berkutik dan hampir menjadi bulan-bulanan massa. Beruntungnya ada petugas patroli polsek Seyegan yang piket dan berhasil melerai keributan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seyegan untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Disinggung perihal motif penjambretan, Sumadi mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk kesehariannya. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.
"Dari penuturan pelaku, dirinya terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia nekat berbuat jahat. Menurut pengakuannya baru satu kali melakukan tindakan seperti ini. Tapi masih kami selidiki karena pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
AS dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement