Advertisement
Polres Kulonprogo Berikan Layanan SIM dan SKCK di Rumah, Ini Sasarannya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kulonprogo tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus untuk penyandang disabilitas jajaran Polres melakukan layanan jemput bola.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Antonius Purwanta mengatakan bagi penyandang disabilitas dan ibu hamil, Polres Kulonprogo memberikan layanan prioritas sehingga kedua kelompok masyarakat tersebut tidak perlu mengantre panjang saat akan mengajukan permohonan SIM maupun SKCK.
Advertisement
"Pelayanan SKCK Jemput Bola khusus penyandang disabilitas dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo ke rumah. Untuk pelayanan SIM di Satpas Polres Kulonprogo tetap digelar yakni pada Senin-Sabtu, sedangkan pelayanan SKCK di loket SKCK Polres Kulonprogo pada
Senin-Jumat," kata Purwanta pada Kamis (2/9/2021).
Baca juga: 1.050 Siswa SD Masuk Sasaran Program Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut, komitmen pelayanan prima kepada masyarakat, lanjut Purwanta, sesuai dengan maklumat pelayanan Polres Kulonprogo yang sudah dicetuskan sebelumnya. Yakni, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Sementara, pelayanan bus Simling, SKCK Drive Thru, SIM dan SKCK corner MPP serta SKCK malam minggu untuk sementara tidak beroperasi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kulonprogo," terang Purwanta.
"Agar tidak menimbulkan kerumunan, mempermudah dan mempercepat pembuatan SKCK, pemohon dapat registrasi secara online lewat link https://skck.polri.go.id,” sambung Purwanta.
Baca juga: Satgas: Jangan Berpuas Diri! Kasus Covid-19 Hari Ini Masih 2 Kali Lonjakan Januari
Purwanta menambahkan nilai indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan SIM yang dilakukan oleh jawatannya pada tahun 2020 sebesar 98,6 persen. Nilai indeks kepuasan masyarakat pada pelayanan SKCK tahun 2020 sebesar 98,21 persen.
"Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan SIM tahun 2020 sebesar Rp2.774.385.000. Sedangkan penerimaan PNBP pelayanan SKCK tahun 2020 sebesar Rp482.700.000," ujar Purwanta.
Rido, 31, warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, mengatakan program jemput bola yang dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo kepada penyandang disabilitas dan ibu hamil yang membutuhkan akses SIM maupun SKCK merupakan langkah yang baik.
"Warga penyandang disabilitas dan ibu hamil kan masuk dalam kelompok rentan ya. Apalagi, pandemi Covid-19 ini ditambah dengan penerapan PPKM di kabupaten Kulonprogo. Akses mereka ke luar rumah jadi terbatas. Program dari Polres Kulonprogo cukup membantu warga," terang Rido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Lingkungan Hidup Memuji Proses Konservasi Bekas Pabrik Gamping di Gunungkidul
- Bupati Sleman Bahas Kolaborasi Masyarakat dan Kalurahan untuk Majukan Desa di HUT Kalurahan Tirtomartani
- Libatkan Pelaku Usaha Lokal Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Tingkatkan Pemerataan Ekonomi di DIY
- Fakultas Peternakan UGM Jajaki Kerja Sama dengan Jaringan Jagal Indonesia
- Berstatus Anak, 2 Pelaku Penganiyaan di SPBU Kretek Dikenai Wajib Lapor
Advertisement