Advertisement
Pakar: Paten Produk Teknologi Kesehatan Tak Menghambat Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Budi Agus Riswandi menilai paten eksklusif produk kesehatan di era pandemi tidak menghambat penanganan Covid-19.
Budi Agus Riswandi merupakan Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII yang baru saja mendapatkan gelar profesor melalui SK yang diserahkan oleh LLDikti Wilayah V pada Selasa (31/8/2021) lalu.
Advertisement
“Dalam konteks melekatnya paten sebagai hak eksklusif pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah penyebaran Covid 19, maka hal ini tidaklah akan menghambat bagi upaya pemanfaatan inovasi tersebut guna penanganan Covid-19,” kata Budi Agus Riswandi dalam rilis yang diterima Minggu (5/9/2021).
BACA JUGA : Positif Covid-19 DIY Bertambah 1.194, Ini Data Lengkapnya
Budi menjelaskan dengan paten melekat pada inovasi teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah Covid-19, bisa saja pemegang paten memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk memproduksi tanpa harus berlaku komersial. Contohnya melepaskan hak royalti dari paten atas inovasi teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah Covid-19.
“Hal ini tentunya, akan terjadi apabila si pemegang paten memiliki rasa kemanusiaan terhadap pandemi covid 19. Ini telah terjadi terkait penggunaan paten vaksin AstraZeneca, di mana pemegang patennya melepaskan hak royalti,” katanya.
Namun jika pemegang paten tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi atau cenderung ingin mengambil keuntungan ekonomi, kata dia, maka pemanfaatan paten ini masih akan dapat dilakukan dengan cara menerapkan kelonggaran. Sesuai tertuang dalam UU Paten di antaranya melalui lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Cara ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat yang mendesak atau penggunaan paten oleh pemegangnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Sehingga dalam konteks ini, negara ikut campur tangan melalui UU Paten terkait dengan pemanfaatan paten di mana kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan daripada kepentingan pemegang paten itu sendiri,” katanya.
Ia menegaskan adanya paten sebagai hak eksklusif atas inovasi teknologi kesehatan untuk mencegah Covid 19, dapat menjamin hadirnya produk asli yang efektif dalam mencegah Covid 19, sekaligus meminimalisasi penyebaran produk palsu yang bisa jadi justru akan memperburuk penyebaran virus Covid 19.
BACA JUGA : Naik Lagi, Positif Covid-19 di DIY Bertambah 1.788 Kasus
“Paten yang diperoleh tersebut tidaklah akan menghambat upaya pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid-19. Bahkan, dengan diperolehnya paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 justru dapat dijadikan sarana efektif guna melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement