Advertisement
Pakar: Paten Produk Teknologi Kesehatan Tak Menghambat Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Budi Agus Riswandi menilai paten eksklusif produk kesehatan di era pandemi tidak menghambat penanganan Covid-19.
Budi Agus Riswandi merupakan Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII yang baru saja mendapatkan gelar profesor melalui SK yang diserahkan oleh LLDikti Wilayah V pada Selasa (31/8/2021) lalu.
Advertisement
“Dalam konteks melekatnya paten sebagai hak eksklusif pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah penyebaran Covid 19, maka hal ini tidaklah akan menghambat bagi upaya pemanfaatan inovasi tersebut guna penanganan Covid-19,” kata Budi Agus Riswandi dalam rilis yang diterima Minggu (5/9/2021).
BACA JUGA : Positif Covid-19 DIY Bertambah 1.194, Ini Data Lengkapnya
Budi menjelaskan dengan paten melekat pada inovasi teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah Covid-19, bisa saja pemegang paten memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk memproduksi tanpa harus berlaku komersial. Contohnya melepaskan hak royalti dari paten atas inovasi teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah Covid-19.
“Hal ini tentunya, akan terjadi apabila si pemegang paten memiliki rasa kemanusiaan terhadap pandemi covid 19. Ini telah terjadi terkait penggunaan paten vaksin AstraZeneca, di mana pemegang patennya melepaskan hak royalti,” katanya.
Namun jika pemegang paten tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi atau cenderung ingin mengambil keuntungan ekonomi, kata dia, maka pemanfaatan paten ini masih akan dapat dilakukan dengan cara menerapkan kelonggaran. Sesuai tertuang dalam UU Paten di antaranya melalui lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Cara ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat yang mendesak atau penggunaan paten oleh pemegangnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Sehingga dalam konteks ini, negara ikut campur tangan melalui UU Paten terkait dengan pemanfaatan paten di mana kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan daripada kepentingan pemegang paten itu sendiri,” katanya.
Ia menegaskan adanya paten sebagai hak eksklusif atas inovasi teknologi kesehatan untuk mencegah Covid 19, dapat menjamin hadirnya produk asli yang efektif dalam mencegah Covid 19, sekaligus meminimalisasi penyebaran produk palsu yang bisa jadi justru akan memperburuk penyebaran virus Covid 19.
BACA JUGA : Naik Lagi, Positif Covid-19 di DIY Bertambah 1.788 Kasus
“Paten yang diperoleh tersebut tidaklah akan menghambat upaya pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid-19. Bahkan, dengan diperolehnya paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 justru dapat dijadikan sarana efektif guna melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
- Peringati Harlah Pancasila, Mbak Ita Minta Warga Hidup Rukun dalam Keberagaman
- Pakai Baju Bodo, Bupati Klaten Sri Mulyani Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
- Hasil 16 Besar Thailand Open 2023: Lanny/Ribka Tumbang, Bagas/Reza Menang
Berita Pilihan
Advertisement

Bawaslu Tegaskan Tak Punya Kewenangan Menguji Sumber Dana Kampanye
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Stunting, 12 Anak di Minggir Dapat Dua Telur Selama 60 Hari
- Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta
- Dhaksinarga Night Carnival Meriahkan Perayaan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Gunungkidul
- Pemkab Bantul Prioritaskan Pembangunan Kesehatan hingga Masa Mendatang
- Catat! Ini Rute Trans Jogja Tujuan Malioboro
Advertisement
Advertisement