DIY PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap yang Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - PPKM Level Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September. PPKM di DIY turun level dari 4 ke 3.
Sederet aturan baru pun bakal diterapkan bagi daerah ber-level 3.
Advertisement
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sederet aturan dalam penerapa PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021.
Dalam Inmendgari tersebut, dijelaskan mengenai aturan dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut dikutip dari siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Berikut aturan yang diterapkan untuk daerah berlevel 3, yang dikutip dari laman covid19.go.id:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan
jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang. Waktu makan berubah menjadi maksimal 60 menit.
Pemilik restoran harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement