Advertisement

Promo November

Terekam CCTV di Sleman, Maling Elpiji Terancam 4 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Jum'at, 10 September 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Terekam CCTV di Sleman, Maling Elpiji Terancam 4 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Maling elpiji dan handphone diringkus polisi. Pria yang beraksi sendiri ini berhasil menggondol puluhan tabung  elpiji berbagai ukuran. Aksi pencurian itu terekam CCTV milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan pelaku adalah T, laki-laki 54 tahun warga Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman. “Pengungkapan pencurian gas berawal dari keterangan pelaku yang telah mencuri handphone,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan

Pelaku ditangkap sepekan yang lalu, sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya. T ditangkap seusai mencuri sebuah handphone. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita handphone dan sebilah parang yang diduga digunakan T untuk menyerang korbannya jika aksi pencuriannya ketahuan.

Saat pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 21 tabung elpiji ukuran 3 kg dan dua tabung elpiji ukuran 5,5 kg. T mengaku selain mencuri handphone juga telah mencuri elpiji.

Pengakuan ini dikuatkan dengan adanya laporan polisi beberapa waktu sebelumnya tentang pencurian gas elpiji. Kejadian ini dilaporkan oleh Supri Purwanto, yang menjalankan usaha pangkalan elpiji di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.

Pencurian itu berlangsung sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian ini diketahui oleh korban sekira pukul 04.00 WIB, saat korban hendak Salat Subuh. Waktu itu, ia mendapati CCTV yang merekam ruangan tempat penyimpanan tabung gas 3 kg mati.

Merasa curiga, korban langsung mengecek kondisi tabung gas 3 kg, menghitung jumlahnya dan mendapati telah hilang sebanyak 14 tabung. Korban pun mencoba melihat rekaman CCTV dan memutar rekaman bagian sebelum CCTV mati. Dalam rekaman tersebut, ternyata masih terlihat pelaku saat melancarkan aksinya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sleman. Atas perbuatannya, T disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement