Advertisement
Terekam CCTV di Sleman, Maling Elpiji Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Maling elpiji dan handphone diringkus polisi. Pria yang beraksi sendiri ini berhasil menggondol puluhan tabung elpiji berbagai ukuran. Aksi pencurian itu terekam CCTV milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan pelaku adalah T, laki-laki 54 tahun warga Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman. “Pengungkapan pencurian gas berawal dari keterangan pelaku yang telah mencuri handphone,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan
Pelaku ditangkap sepekan yang lalu, sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya. T ditangkap seusai mencuri sebuah handphone. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita handphone dan sebilah parang yang diduga digunakan T untuk menyerang korbannya jika aksi pencuriannya ketahuan.
Saat pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 21 tabung elpiji ukuran 3 kg dan dua tabung elpiji ukuran 5,5 kg. T mengaku selain mencuri handphone juga telah mencuri elpiji.
Pengakuan ini dikuatkan dengan adanya laporan polisi beberapa waktu sebelumnya tentang pencurian gas elpiji. Kejadian ini dilaporkan oleh Supri Purwanto, yang menjalankan usaha pangkalan elpiji di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.
Pencurian itu berlangsung sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian ini diketahui oleh korban sekira pukul 04.00 WIB, saat korban hendak Salat Subuh. Waktu itu, ia mendapati CCTV yang merekam ruangan tempat penyimpanan tabung gas 3 kg mati.
Merasa curiga, korban langsung mengecek kondisi tabung gas 3 kg, menghitung jumlahnya dan mendapati telah hilang sebanyak 14 tabung. Korban pun mencoba melihat rekaman CCTV dan memutar rekaman bagian sebelum CCTV mati. Dalam rekaman tersebut, ternyata masih terlihat pelaku saat melancarkan aksinya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sleman. Atas perbuatannya, T disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Laga Penyisihan Grup K Piala Asia U-23 di Stadion Manahan Solo Jadi Tamba Gela
- Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Sendirian Terima Aduan Puluhan Penghuni Rusunawa
- Wisatawan Masjid Raya Sheikh Zayed Capai 40.000 orang, Parkir Depan Steril
- 1.373 Atlet Ikuti Polytron Wali Kota Cup Solo, Berebut Total Hadiah Rp600 juta
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya
- BPPD dan GIPI Promosikan Wisata Sehat agar Wisatawan Tinggal Lebih Lama
- Dikritik Menteri Nadiem Makarim, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ASPD di DIY
- Kini Ada Helpdesk Pekerja Migran Indonesia di YIA, Ini Fungsinya..
- Disaksikan Orang Tua, Buron Kasus Curanmor Ditangkap
Advertisement
Advertisement